"Kita juga akan ingatkan PT Pos (Indonesia) agar tidak ikut menyebarkan hal yang kontennya nanti kita persoalkan secara hukum," ujar anggota Tim Hukum dan Advokasi BPN Prabowo-Sandiaga, Habiburokhman. Hal itu disampaikan dalam diskusi polemik 'Hantu Kampanye Hitam' di d'Consulate Resto & Lounge, Jl KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (26/1/2019).
Habiburokhman mengatakan PT Pos Indonesia harus berhati-hati karena tabloid ini dianggap melanggar UU Nomor 40/1999 tentang Pers. Ia menyebut 'Indonesia Barokah' mengandung fitnah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan konten tabloid 'Indonesia Barokah' menyerang Prabowo. Tabloid itu dianggap Habiburokhman menebar ketakutan di masyarakat.
"Kalau saya baca, apa yang ditulis di tabloid ini serangan umun dikatakan paslon 02 memuat ketakutan. Kondisi memproduksi kebohongan untuk menghegemoni tidak mungkin dilakukan oleh orang yang tidak di struktur kekuasaan. Nggak masuk akal kalau kami dituduh melakukan yang dituduhkan di tabloid ini," ujar Habiburokhman.
Habiburokhman mengatakan pihaknya akan melaporkan tabloid 'Indonesia Barokah' ke polisi. BPN Prabowo-Sandiaga juga telah melaporkan tabloid 'Indonesia Barokah' ke Dewan Pers pada Jumat (25/1). BPN menganggap pemberitaan 'Indonesia Barokah' mengandung fitnah kepada Prabowo dan Sandiaga.
Tabloid bertajuk 'Indonesia Barokah' dengan framing berita yang disebut sengaja menyerang calon presiden Prabowo Subianto ditemukan di beberapa wilayah di Jawa Tengah dan Jawa Barat. Tabloid tersebut dikirim ke masjid-masjid dengan bungkus amplop cokelat.
Simak Juga 'Kubu Prabowo Laporkan Tabloid 'Indonesia Barokah' ke Dewan Pers':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini