"Kan visanya 28 hari, artinya jika visa habis kita sudah lakukan komunikasi dengan pihak yang bersangkutan untuk segera pulang ke Indonesia,"ujar ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, di Gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2017).
Pihak Polda sendiri masih belum berencana membentuk tim maupun bekerja sama dengan interpol untuk menjemput Rizieq. Ini karena statusnya masih sebagai saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini penyidik masih fokus melengkapi berkas perkara tersangka kasus dugaan pornografi di situs 'baladacintarizieq', Firza Husein.
Sedangkan tim kuasa hukum imam besar FPI Habib Rizieq Syihab, Kapitra Ampera menerangkan kliennya tidak akan datang memenuhi panggilan polisi dalam kasus dugaan pornografi dalam situs 'baladacintarizieq'. Dia menegaskan hal itu sebagai bentuk protes dari Rizieq.
"Habib Rizieq tidak akan datang, karena ini bentuk protes, karena peristiwa hukumnya tidak ada, kalaupun ada tidak ada hubungannya dengan Habib Rizieq, orang yang mendistribusikan dan memproduksinya. Itulah yang harus diperiksa," terang Kapitra di AQL, Tebet Utara, Jaksel, Selasa (16/5/2017). (nif/rvk)











































