"Uang yang ditemukan yang 100 juta, saya tunjukkan itu buktinya, bahwa itu uang saya," kata Yudi usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2016).
Yudi mengaku bahwa temuan uang tersebut merupakan salah satu transaksi bisnis yang pernah ia lakukan. Yudi pun menegaskan bahwa ia memiliki bukti transaksi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanya mengenai hubungannya dengan So Kok Seng, Yudi mengaku tidak mengenalnya.
So Kok Seng alias Aseng adalah komisaris PT Cahaya Mas Perkasa (CMP) yang diduga memberi suap kepada penyelenggara negara. Aseng diduga memberi suap untuk memuluskan anggaran proyek di Dirjen Bina Marga, Kementerian PUPR dalam tahun anggaran 2016.
Aseng kini telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (7/12) lalu. Selain Aseng, KPK telah menetapkan 7 orang tersangka lain dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian PUPR.
Mereka di antaranya ialah Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir dan mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Kementerian PUPR Amran H Mustary. Kemudian anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Damayanti Wisnu Putranti dan dua anak buahnya Julia Prasetyarini dan Dessy Ariyati Edwin.
Damayanti sendiri sudah divonis 4,5 tahun. Sedangkan 2 rekan Damayanti, yaitu Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin telah divonis 4 tahun penjara karena turut berperan dalam kasus suap itu. Penyuap dalam kasus ini yaitu Abdul Khoir yang juga Direktur PT WTU juga sudah divonis 4 tahun penjara. (dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini