"Tentu penyidikan ini kita akan menerapkan pasalnya sesuai fakta perbuatan apa yang dia lakukan," ucap Komjen Ari Dono dalam rapat di komisi IX gedung DPR, Jakarta, Kamis (14/6/2016).
(Baca juga: Total 20 Tersangka Kasus Vaksin Palsu: dari Dokter, Bidan, Hingga Distributor)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"UU konsumen sudah pasti (diterapkan), (pidana pasal) pemalsuan pasti. Jadi kita lapis semua sempai dengan ancaman tertinggi itu 15 tahun," ujarnya.
"Tapi ini hanya pasal-pasal yang kami terapkan yang fakta perbuatannya masuk ke situ, nanti putusannya bukan bidang kami. Mudah-mudahan saja hakim memutus yang tertinggi bagi pelaku," imbuh Ari.
Tak hanya ketentuan di atas, polisi juga menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada para tersangka yang terbukti mencuci uang hasil kejahatan. Salah satunya sudah dikenakan bagi dua tersangka suami isteri.
"UU TPPU sudah pasti kita terapkan. Sekarang sudah kita tracking uang itu dia simpan dimana, dia sembunyikan ke mana. Termasuk bukan hanya dia dan keluarganya," terang Ari.
"Kalau pelaku dengan secara sengaja aliran dananya disembunyikan orang lain, dia pun harus bertangungjawab bukan yang hanya melakukan pemalsaun saja. Kalau dia simpan di tempat adiknya dan adknya tahu itu hasil dari tindak pidana, disembunyikan seolah uang dia, patut diduga dia hars mempertanggjawbkan juga di situ," paparnya.
(Baca juga: Kabareskrim: Jumlah Tersangka Kasus Vaksin Palsu Bisa Bertambah) (miq/fdn)











































