Selasa 26 April 2016, 17:08 WIB
Putusan MA Lamban, Mobil Rampasan dari Terdakwa Korupsi Jadi Besi Tua

Sebagai contoh, aset milik terpidana kasus suap pengurusan kuota impor daging Ahmad Fathanah yang masih terendap di rupbasan. Sejak divonis pada September 2014 hingga saat ini KPK belum menerima salinan putusan lengkap untuk mengeksekusi barang-barang milik Fathanah yang dinyatakan majelis hakim untuk dirampas negara.
"Salah satu masalah terkait esksekusi barang rampasan adalah lamanya KPK menerima salinan putusan lengkap," ucap Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (26/4/2016)
Padahal MA sendiri telah mengatur masalah penyampaian salinan dan petikan putusan tersebut melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 01 Tahun 2011 tentang Perubahan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2010.
Di dalam SEMA itu disebutkan bahwa untuk perkara pidana, pengadilan wajib menyampaikan salinan putusan dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja sejak putusan diucapkan kepada terdakwa atau penasihat hukumnya, penyidik dan penuntut umum, kecuali untuk perkara cepat diselesaikan sesuai dengan ketentuan KUHAP.
Ahmad Fathanah sendiri telah dihukum di pengadilan tingkat pertama dengan hukuman 14 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Kemudian di tingkat pengadilan tinggi, Fathanah dihukum 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Putusan itu lalu dikuatkan di tingkat kasasi dan telah berkekuatan hukum tetap.
(dhn/asp)