Persoalan LGBT di Indonesia masih menuai kontroversi. Penolakan dari masyarakat masih cukup tinggi. Alasannya, karena keberadaan LGBT dinilai bertentangan dengan norma agama, adat istiadat, dan nilai budaya bangsa Indonesia.
Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan pemberian bantuan finansial bagi komunitas LGBT di Indonesia dipastikan akan menimbulkan polemik dan perdebatan baru. Selain dinilai ikut mempromosikan LGBT, bantuan UNDP tersebut juga dinilai mencampuri standar nilai, moral, budaya, dan kearifan lokal di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"UNDP tidak bisa menyamakan Indonesia dengan negara lain. Indonesia itu khas. Agama dan budayanya sangat berbeda. Jangan disamakan dengan negara-negara lain," ujar politikus PAN itu kepada wartawan, Sabtu (13/2/2016).
Saleh mendesak Pemerintah mengawasi bantuan UNDP tersebut. Secara yuridis, bantuan asing tidak boleh sembarangan masuk ke Indonesia. Apalagi, bantuan asing itu dikhawatirkan menimbulkan keresahan sosial.β β β β
"Setiap bantuan asing yang masuk wajib dilaporkan ke negara. Negara harus mengetahui untuk apa bantuan asing tersebut. Jika dimanfaatkan pada sesuatu yang dinilai dapat membahayakan, bantuan itu harus ditolak. Hal ini berlaku untuk semua jenis bantuan asing," tuturnya.
Di dalam UU Ormas, perihal bantuan asing ini sudah menjadi perdebatan. Hingga akhirnya dirumuskan ketentuan tentang bantuan asing tersebut. Dalam konteks ini, bantuan asing dari UNDP untuk komunitas LGBT juga tidak boleh bertentangan dengan aturan tersebut.
"Masih banyak sektor lain yang membutuhkan bantuan. Pendidikan, kesehatan, perlindungan anak, pemberdayaan perempuan, bencana alam adalah contoh-contoh aktivitas yang bisa dibantu UNDP. Bantuan tersebut tentu sangat bermakna jika diarahkan pada bidang-bidang tersebut," ujarnya. (tor/bar)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini