Dasar hukum yang menjadi perizinan reklamasi pulau di Teluk Jakarta adalah Pergun Nomor 121 Tahun 2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantura Jakarta. Pergub tersebut dikeluarkan tahun 2012 saat Foke masih menjabat gubernur.
"Betul (Pergub itu diterbitkan saat) zamannya Pak Foke. Itu Pergub Nomor 121 Tahun 2012 yang tanda tangan masih Pak Foke," ujar Kepala Bappeda DKI Tuty Kusumawati saat berbincang dengan detikcom di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Tuty menjelaskan, proyek reklamasi pulau itu sudah diatur sejak tahun tahun 1995 melalui Keppres Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pulau Utara Jakarta. Proyek pembangunannya sendiri mulai dilakukan pada masa pemerintahan Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) pada 2014.
Tak pelak, banyak yang menduga perizinan reklamasi diberikan oleh Ahok. Padahal menurut Tuty, pihaknya kini hanya meneruskan sebagian besar 'warisan' aturan masa sebelumnya.
"Aturannya sudah ada dari tahun 1995. Kita ngelanjutin sejak 1995 dan sudah banyak perjanjian kerjasama yang sifatnya kuat. (Apalagi didukung juga oleh) Perda-perda," lanjutnya.
![]() |
Adapun izin yang dikeluarkan oleh Ahok saat itu hanya sebatas perizinan prinsip. Tuty juga berencana memasukkan draf Pergub Nomor 121 Tahun 2012 itu bisa dibahas menjadi Raperda agar memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat lagi ke depannya.
"Saya mau masukin jadi raperda soal penataan ruang reklamasi tahun ini ke DPRD," tutup Tuty. (aws/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini