Gugatan class action diajukan karena pemerintah dituding melakukan sejumlah kelalaian hingga menimbulkan bencana banjir bandang yang merenggut korban jiwa serta harta benda.
Didampingi oleh beberapa pengurus Ikatan Advokat Indonesia Cabang Situbondo yang tergabung dalam Tim Kemanusiaan Advokat Ikadin, puluhan warga korban banjir dari Patokan, Sumberkolak, Panarukan dan Ardirejo, berbondong-bondong ikut mendaftarkan gugatannya ke Panitera Muda Perdata PN Situbondo, Abdus Salam.
Usai mendaftarkan gugatannya, Welly Kurniawan SH, juru bicara Tim Kemanusiaan Ikadin, kepada wartawan mengungkapkan bahwa gugatan class action yang diajukan tersebut sementara memang mewakili 8 warga korban bencana sebagai pengguggat. Masing-masing H Azzam Hariyomo, Amirul Mustafa, Zainal Combo, Abdul Wahid, Imam Bachrui, Titik Kustantinah, M Karim dan Sumarto.
"Kedelapan warga korban banjir tersebut adalah penggugat wakil kelompok dalam gugatan class action ini. Namun gugatan ini juga mewakili sekitar 11.492 KK atau 36.241 jiwa korban banjir. Mereka tersebar di 3 kecamatan, yakni Panji, Situbondo dan Kecamatan Panarukan," jelas Welly.
Disebutkannya, sedangkan pihak-pihak yang menjadi tergugat dalam gugatan class action itu masing-masing sebagai tergugat I-VI adalah Gubernur Jatim, Kepala Dinas PU Pengairan Jatim, Balai Pengelolaan Sumber Daya Air wilayah Sungai Sampean Baru di Tapen Bondowoso, Kepala Bendung Sampean Baru di Tapen, Bupati Situbondo dan Bupati Bondowoso.
"Banjir bandang yang menimpa Kabupaten Situbondo pada Jumat 8 Februari 2008 malam, disebabkan meluapnya air Sungai Sampean yang sangat deras akibat dibukanya pintu air Bendungan Sampean Baru di Tapen Bondowoso yang dilakukan secara tidak prosedural dan melanggar pedoman pembukaan pintu air yang dilakukan petugas bendungan," tandas Welly.
Pemicu luapan air hingga menimbulkan banjir bandang akibat tidak prosedurnya pembukaan pintu air bendungan, dinilai sebagai kelalaian dan keputusan tidak manusiawi.
Demikian halnya kelalaian yang dilakukan oleh Bupati Situbondo maupun Bondowoso, yang dinilai tidak melakukan sistem peringatan dini atau early warning system.
"Bupati selaku tergugat seharusnya juga mampu memberikan informasi adanya kemungkinan banjir dengan siaran keliling sebelum datangnya banjir. Namun nyatanya hal itu tidak dilakukan sehingga masyarakat tidak siap untuk melakukan penyelamatan," imbuhnya.
Meski tidak secara tegas disebutkan nilai atau nominal gugatan class action tersebut, namun diprediksi besarnya gugatan akan mencapai triliunan rupiah. Sebab kerugian material yang diajukan oleh 8 warga korban bencana, nilai sudah mencapai hampir Rp 1 miliar.
"Semua perbuatan para tergugat tersebut masuk dalam perbuatan melawan hukum sebagaimana yang diatur dalam pasal 1365 KUH Perdata dan mewajibkan tergugat untuk memberikan ganti rugi," pungkas Welly. (bdh/bdh)











































