"Jumlah kapasitas peserta didik tiap sekolah dalam mengikuti PTM terbatas akan berbeda. Tidak sama, karena didasarkan cakupan vaksinasi dosis dua pada guru dan tenaga kependidikan juga warga lansia di daerah setempat," paparnya.
Tak hanya itu, Khofifah menegaskan akan ada sanksi administratif secara tegas dan pembinaan oleh satgas COVID-19 jika ada satuan pendidikan yang melanggar protokol kesehatan.
Dia menyebut ketentuan pelaksanaan PTM terbatas bagi daerah PPKM di level 1 dan 2 yakni kategori pertama, capaian vaksinasi dosis dua pada sekolah dengan GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) di atas 80 persen dan masyarakat lansia di atas 50 persen. Maka peserta didik bisa masuk setiap hari yang diikuti 100 persen jumlah peserta didik dari kapasitas ruang kelas. Durasi pembelajaran maksimal 6 jam pelajaran per hari.
"Sedangkan untuk kategori kedua adalah capaian dosis kedua pada sekolah dengan GTK 50 hingga 80 persen dan masyarakat lansia diatas 40 sampai 50 persen, maka peserta didik masuk secara bergantian setiap hari (shift), dengan kapasitas 50 persen dari kapasitas ruang kelas. Durasi pembelajaran maksimal 6 jam pelajaran per hari," jelasnya.
Sementara kategori ketiga, capaian vaksinasi dosis dua pada sekolah dengan GTK di bawah 50 persen dan masyarakat lansia di bawah 40 persen. Maka peserta didik bisa masuk setiap hari secara bergantian (shift) dengan kapasitas 50 persen jumlah peserta didik dari kapasitas ruang kelas. Sementara durasi pembelajaran maksimal 4 jam pelajaran per hari.
"Ketentuan-ketentuan tersebut berbeda dengan daerah PPKM di level 3," urainya.