Isu Perselingkuhan di Balik Kasus Suami Bakar Istri Probolinggo

Round-up

Isu Perselingkuhan di Balik Kasus Suami Bakar Istri Probolinggo

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 01 Okt 2021 08:40 WIB
Pria di Probolinggo membakar istri dan anak tirinya. Kepada polisi, pelaku mengaku sering bertengkar karena istrinya punya selingkuhan.
Jumpa pers Polres Probolinggo Kota/Foto: M Rofiq/detikcom
Surabaya -

Pria di Probolinggo membakar istri dan anak tirinya. Kepada polisi, pelaku mengaku sering bertengkar karena istrinya punya selingkuhan.

Pelaku pembakaran yakni Adi Susanto (31), warga Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo. Sementara korban yakni SM (31) dan anaknya TR (17). Mereka warga Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.

Aksi pembakaran itu terjadi di Kecamatan Tongas, Rabu (29/9/2021) sekitar pukul 20.30 WIB. Pelaku langsung diamankan petugas dari Polsek Tongas dan dibawa ke unit PPA (Perlindungan Perempuan Dan Anak) Polres Probolinggo Kota. Ia diproses hukum dalam kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga).

Sementara korban dan anaknya dilarikan ke Rumah Sakit Grati Pasuruan. Biar dekat dengan rumah orang tua korban. SM mengalami luka bakar hampir 80 persen. Sementara anaknya mengalami luka di bagian kaki.

Dalam penyelidikan, Adi mengatakan bahwa istrinya sering keluar rumah tanpa pamit. Kemudian saat ditegur, SM langsung marah sehingga berujung pertengkaran dalam rumah tangga.

Adi menambahkan, Rabu (29/9), SM keluar rumah sejak pagi dan baru pulang malam. Karena malu sama tetangga, pelaku menegur korban. Namun berujung cekcok antara keduanya.

SM lalu mengambil baju untuk pulang ke rumah orang tuanya di Kecamatan Lekok, Pasuruan. Adi mengejar istrinya yang saat itu berboncengan dengan TR.

Adi dan SM kembali cekcok di jalan. Pelaku yang emosi langsung menyiramkan botol berisi bensin ke tubuh korban dan mengenai anak tirinya. Lalu korban disulut dengan korek api.

"Sering keluar rumah tanpa pamit dan saat ditegur istri selalu emosi. Dan sebelum kejadian korban keluar rumah sejak pagi dan pulang malam. Saat ditegur istri marah dan bawa baju mau pulang ke rumah orang tua. Dan saya kejar. Di lokasi kejadian kembali bertengkar dan saya langsung bakar," ujar Adi saat rilis, Kamis (30/9/2021).

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Raden Muhamad Jauhari membenarkan bahwa pelaku mengaku cemburu atau geram kepada istrinya. Menurut Raden, pelaku yakin istrinya punya selingkuhan atau pria idaman lain.

Lihat juga video 'Suami Bakar Istri di Probolinggo Ngaku Kesal Gegara Pasangan Selingkuh':

[Gambas:Video 20detik]



"Pasutri ini sering bertengkar dan korban sering keluar rumah tanpa pamit. Menurut pelaku istrinya memiliki pria selingkuhan. Saat itu korban keluar sejak pagi hari hingga malam. Saat pulang korban ditegur dan terlibat pertengkaran dan berakhir membakar istrinya," kata Raden.

Suami bakar istri terancam pasal berlapis, Pasal 44 Ayat 2 UU RI Nomer 23 Tahun 2004/tentang penghapusan dan kekerasan dalam rumah tangga, atau Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014/tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022/tentang perlindungan anak, sebagai mana diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016/tentang peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 atau Pasal 352 Ayat 2 KHUP Pidana. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara.

Terlepas dari itu, ada hal lain yang diungkapkan Perangkat Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, Buradianto. Menurutnya, korban dan pelaku menikah siri. Usia pernikahan mereka baru sekitar 7 bulan.

"Pelaku dan korban status nikah siri. Korban merupakan janda ditinggal mati suami pertamanya. Sekitar 7 bulanan nikah dan korban sedang hamil muda," kata Buradianto.

"Korban curhat ke bidan sering bertengkar karena suaminya (pelaku) sering minta hubungan suami istri sehari bisa 5 kali bahkan lebih. Korban tidak mampu melayani. Kalau tidak diberi jatah suaminya selalu marah dan cekcok mulut," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.