Bukan Pungli, Pemkot Malang Sebut Insentif Pemakaman COVID-19 Terlambat Cair

Bukan Pungli, Pemkot Malang Sebut Insentif Pemakaman COVID-19 Terlambat Cair

Muhammad Aminudin - detikNews
Jumat, 03 Sep 2021 15:54 WIB
Ada 1.063 pasien COVID-19 di Kota Malang yang meninggal sejak Maret 2020. Pemakaman dilakukan di sembilan TPU milik Pemkot Malang.
Pemakaman pasien COVID-19 Kota Malang (Foto: Istimewa)
Malang -

Malang Corruption Watch (MCW) menyebut ada dugaan pungli dan penyelewenangan insentif pemakaman COVID-19. Pemkot Malang membantah dugaan itu karena bukan itu yang sebenarnya terjadi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang Wahyu Setianto mengatakan dugaan tersebut tidak benar. Wahyu menegaskan bahwa yang sebenarnya terjadi adalah keterlambatan pencairan isnetif.

"Yang sebenarnya bukan begitu (riset MCW). Tapi memang ada keterlambatan pencairan Mei, Juni, Juli, Agustus hingga sampai saat ini. Sekarang dalam proses pengajuan untuk pencairan," beber Wahyu saat dihubungi detikcom, Jumat (3/9/2021).

Wahyu mengatakan keterlambatan insentif itu mulai Mei 2021 sampai dengan Agustus 2021. Sementara untuk Januari, Febuari, Maret, April 2021 sudah dicairkan.

"Soal itu, memang ada keterlambatan. Kita dalam proses pengajuan, untuk bulan Mei, Juni, Juli, Agustus, sampai dengan saat ini. Sementara bulan sebelumnya, Januari, Febuari, Maret, dan April sudah cair," kata Wahyu.

Honor atau insentif tersebut, lanjut Wahyu, diberikan kepada tim pemakaman serta penggali kubur pasien COVID-19. Karena seluruh biaya pemakaman COVID-19 yang meninggal dunia ditanggung oleh Pemkot Malang. Untuk satu kali pemakaman dialokasikan sebesar Rp 1,5 juta.

"Dari Rp 1,5 juta itu dibagi dua. Rp 750 untuk penggali kubur dan sisanya untuk tim yang memakamkan jenazah," kata Wahyu.

Wahyu mengaku pengajuan untuk pencairan honor atau insentif pemakaman COVID-19 tengah dalam proses ke BPBD Kota Malang. Pengajuan bisa dilakukan ketika Surat Pertanggung Jawabkan (SPJ) telah terkumpulkan seluruhnya.

"Jadi SPJ yang di empat bulan kemarin itu baru tuntas dua minggu lalu. Sehingga setelah terkumpul semua SPJ, kami baru bisa mengusulkan untuk pencairan yang kedua untuk empat bulan ini," beber Wahyu.

Wahyu mengatakan adanya insentif bagi tim pemakaman ini berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Malang terkait SOP pemakaman jenazah COVID-19 di Tahun 2020.

"Mekanisme pencairan insentif harus melalui BPBD. Dan untuk empat bulan yang belum cair, telah kami ajukan. Pak Wali Kota sudah minta bisa dipercepat proses pencairannya," ujar Wahyu.

DLH akan melakukan investigasi terkait dugaan adanya penyelewengan insentif pemakaman jenazah COVID-19 di Kota Malang.

"Kami akan lakukan investigasi, karena sudah menjadi hak bagi tim penggali dan kubur dan pemakaman jenazah untuk mendapatkan insentif tersebut. Kecuali di empat bulan ini, karena memang belum cair pengajuannya," lanjut Wahyu.

Sebelumnya, Malang Corruption Watch (MCW) mengklaim adanya dugaan pungutan liar (pungli) selama proses pemakaman COVID-19 di Kota Malang.

Halaman 2 dari 2
(iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.