Aksi Liar Aktivis Antimasker Banyuwangi Serang Hakim Pemberi Vonis

Round-Up

Aksi Liar Aktivis Antimasker Banyuwangi Serang Hakim Pemberi Vonis

Tim Detikcom - detikNews
Jumat, 20 Agu 2021 08:50 WIB
Surabaya -

Aktivis Antimasker Banyuwangi, M Yunus Wahyudi kembali berulah. Dalam sidang vonis kasus pidana yang menimpanya, Yunus menyerang majelis hakim. Penyerangan itu dilakukan setelah ketua majelis hakim Khamozaru Waruwu membacakan vonis aktivis antimasker itu 3 tahun penjara atas kasus Kekarantinaan Kesehatan dan UU ITE.

Usai pembacaan putusan vonis persidangan, Yunus tiba-tiba saja berjalan dan kemudian melompat ke meja untuk memukul ketua majelis hakim. Sambil berteriak, Yunus mencoba memukul ketua majelis hakim yang baru saja membacakan vonis.

"Woooooyy," teriak Yunus sambil Loncat ke meja majelis hakim, Kamis (19/8/2021).

Sontak saja hal itu membuat beberapa orang di dalam ruangan sidang melerai aksinya. Polisi yang bersiaga kemudian mengamankan Yunus. Kemudian, Yunus dikawal ketat polisi dan Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi keluar sidang.

Selama persidangan berlangsung Yunus pun tidak tampak memakai masker. Sesekali dia tersenyum kemudian diam duduk. Tidak ada yang mengetahui rencana Yunus melakukan aksi nekat melakukan penyerangan terhadap majelis hakim.

Yunus resmi berstatus terdakwa setelah videonya beredar yang menyebutkan COVID-19 itu tidaklah nyata dan hanya rekayasa pemerintah setempat. Selain itu, Yunus juga terlibat aksi penjemputan paksa jenazah positif COVID-19 dari salah satu rumah sakit.

Beruntung, aksi aktivis antimasker itu langsung diamankan aparat keamanan baik dari polisi dan satuan pengamanan PN Banyuwangi. Yunus kemudian dikeler ke mobil dan dibawa ke Lapas Banyuwangi.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Banyuwangi, Wahyu Indarto membenarkan mendapatkan pelimpahan tahanan atas nama M Yunus Wahyudi dari PN Banyuwangi.

"Sudah masuk ke lapas mas. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pemberkasan," ujarnya kepada detikcom.

Yunus bakal langsung masuk ke sel pengenalan lingkungan (Mapenaling) selama 14 hari. Selanjutnya, proses penahanan masa hukuman akan berjalan.

Tiga majelis hakim yang memimpin sidang atas terdakwa Yunus ini mengalami syok. Beruntung majelis hakim yang diserang tidak mengalami luka apapun.

"Ya kaget saja. Karena tidak menyangka sampai diserang seperti itu. Tidak sampai luka. Karena langsung ditangkap oleh polisi," ujar Jubir Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi Komang Dediek Prayoga.

Dia mengakui, selama persidangan sebelumnya, Yunus tidak pernah melakukan aksi penyerangan. Hanya saja beberapa kali saja membentak dan protes keras terhadap hakim.

"Tidak pernah (Menyerang). Hanya secara verbal saja ya. Marah ke majelis hakim," tambahnya.

Pihaknya belum mengambil langkah hukum kasus penyerangan hakim. Sebab masih dikonsultasikan ke Pengadilan Tinggi (PT) di Surabaya dan Badan Pengawas Mahkamah Agung.

"Karena ini viral sudah mengetahui yang ada di Jakarta dan Surabaya juga. Kami minta petunjuk ke Surabaya (PT) ke Bawas (MA) malaporkan kejadian ini dan sekaligus meminta petunjuk sikap kami," tambahnya.

Mohammad Sugiyono, kuasa hukum M. Yunus Wahyudi mengaku yang memicu kliennya hingga melakukan perbuatan itu, lantaran ada suara seseorang dari luar ruang sidang yang menurut kliennya melakukan aksi tersebut.

"Munculnya kejadian itu karena ada suara yang menyuarakan, saya pendukung hukum. Saya masyarakat yang mendukung hukum. Itu gejolaknya dari situ," ujarnya kepada wartawan.

Diakui hal yang memberatkan Yunus dalam persidangan lantaran Yunus sering berkata kasar dan menyerang hakim. Sehingga hal ini cukup memberatkan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim. Meski demikian, pihaknya tetap akan melakukan pembelaan hukum terhadap terdakwa aktivis antimasker itu.

"Tetap kita akan mendukung mas Yunus. Tadi yang memberatkan itu mas Yunus menyerang hakim dan sering berkata kasar di sidang," pungkasnya.

Aktivis antimasker Muhammad Yunus Wahyudi dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 45 huruf a Jo pasal 28 UU No 19 tahun 2016 ITE dan pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Halaman 2 dari 2
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.