Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 67 Tahun 2020 sebagaimana diubah menjadi Perwali Nomor 2 Tahun 2021.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan kewenangan untuk penegakan prokes dapat dilakukan semua instansi yang dilibatkan. Menurut Eddy, Surabaya memiliki wilayah cakupan yang luas dan jumlah penduduk yang tergolong besar. Sehingga diharapkan penegakan prokes di Kota Pahlawan bisa berjalan efektif
"Tujuan utama kita adalah bagaimana memberikan kesadaran kepada masyarakat, mengedukasi kepada masyarakat untuk patuh protokol kesehatan," kata Eddy kepada wartawan, Senin (25/1/2021).
Eddy menengaskan bahwa penegakan prokes tidak hanya dapat dilakukan petugas Satpol PP saja, namun jajaran Linmas, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Dinas Perdagangan (Disdag), termasuk pula OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait yang sesuai tupoksinya itu bisa melakukan penegakan protokol kesehatan.
"Sepanjang dalam kapasitasnya adalah untuk protokol kesehatan," ujar Eddy.
Namun, dalam penegakan protokol kesehatan yang dilakukan ini berbeda dengan penindakan pada pelanggaran Perda (Peraturan Daerah) seperti perizinan. Terkait hal itu, penegakan tetap menjadi tupoksi atau kewenangan dari petugas Satpol PP.
Eddy mencontohkan misalnya jajaran di kecamatan atau BPB Linmas menemukan adanya kerumunan atau orang tidak pakai masker. Tanpa menunggu jajaran dari Satpol PP, para petugas itu mempunyai kewenangan untuk melakukan penindakan.