Penanganan kasus pengambilan paksa jenazah COVID-19 di Desa Karangtengah, Kecamatan Jatirogo terus bergulir. Polisi sudah menetapkan 3 tersangka.
Penyidik Reskrim Polres Tuban menetapkan tiga orang yang masih keluarga dari jenazah tersebut. Mereka yakni NU (38), AA (32) dan N (53). Mereka dinilai terbukti melanggar UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.
"Penyidik akhirnya tetapkan tiga orang sebagai tersangka atas kasus pengambilan paksa jenazah COVID-19," kata Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono di mapolres, Senin (18/1/2021).
Didampingi Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Yoan Septi Hendri, Ruruh membenarkan bahwa tiga tersangka masih ada hubungan keluarga dengan pasien COVID-19 yang meninggal itu.
Petugas Reskrim sebelumnya telah memanggil 6 orang sebagai saksi dalam kasus tersebut. "Namun hanya tiga orang yang memenuhi unsur dan kini ditetapkan sebagai tersangka," ujar Ruruh.