Dari kasus ini, polisi menangkap 6 tersangka. Mereka adalah Ivan Wahtu Utoyo, warga Jalan Bubutan yang kontrak di Jalan Rangkah; Syaiful, warga Blega, Madura; Abdul Rozak warga Rangkah; Didik, warga Tuban; Arifin, warga Kapas Madya; dan M Iqbal Zulkifli, warga Pacar Kembang.
"Sekitar dua minggu," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum kepada wartawan, Rabu (23/12/2020).
Ganis mengatakan para tersangka yang diamankan ini tidak ada yang ahli dalam ilmu kimia. Mereka mendapatkan keahlian belajar dari browsing di internet.
"Mereka tidak ada yang ahli kimia. Tetapi mereka belajardari YouTube. Makanya tadi waktu saya tanyakan terkait alat kimia mereka juga tahu, misalkan ini adalah tabung ukur. Mereka tahu isitilah-istilahnya," kata Ganis.
Ganis menyebut bahan dan obat-obatan yang menjadi bahan pembuatan sabu tersebut gampang diperoleh di pasaran. Untuk itu pihaknya berharap penjualan bahan-bahan tersebut diperketat dalam penjualannya.
"Kalau dilihat ini adalah obat-obatan gampang diperoleh. Kemudian HCl, asam sulfat , tentunya ini akan kita kembangkan terkait dengan pengetatan penjualan bahan-bahan kimia. Karena memang ada bahan kimia. Makanya kepekatannya sedang kita lakukan lab," lanjut Ganis.
Tersangka Ivan yang menjadi otak pembuatan sabu ini membenarkan ia belajar membuat sabu dari YouTube. Dalam membuat sabu, pria lulusan SMK itu dibantu oleh Didik, Arifin, dan Iqbal. Sementara Syaiful sebagai penyandang dana.
"Belajar dari Youtube, selama dua hari," ujar Ivan.
Sedangkan bahan-bahan yang dibuat untuk pembuatan sabu dibeli bersama dengan teman-temannya yang lain. Namun selama pembuatan, Ivan mengaku belum sampai ada yang jadi. Dari bahan yang dibeli, Ivan memprediksi bisa menjadi 5-7 gram sabu.
"Bahan dibeli sama teman-teman. Belum pernah jadi. Biayanya sekitar 1 juta, iya bisa sampai 5 sampai 7 gram," tandas Ivan. (iwd/iwd)