"Korban meninggal warga Bojonegoro. Untuk TKP kecelakaan di wilayah Desa Watualang saat yang bersangkutan berangkat kerja," terangnya.
Sementara Kasat Lantas Polres Ngawi AKP Risky Fardian menjelaskan, kecelakaan tersebut bermula saat korban berjalan kaki menyeberang jalan dari utara ke selatan. Di waktu bersamaan, sepeda motor Yamaha N-MAX yang dikemudikan Sandi melaju dari arah timur ke barat. Atau dari Watualang ke rest area tol KM 575 B. Korban tertabrak.
"Saat menabrak korban itu tersangka tidak menolong, langsung kabur menuju lokasi tempat kerja. Atas dasar itu pelaku kita proses hukum," jelas Risky.
Risky menyampaikan, saat itu polisi belum mengetahui identitas pelaku dan baru diketahui setelah penyelidikan selama empat bulan. Pelaku terancam hukuman 6 tahun penjara karena melanggar Pasal 310 ayat (4) jo Pasal 312 jo Pasal 106 ayat (2) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Karena tidak melapor dan berusaha kabur, ancaman 6 tahun penjara. Kita imbau kepada pengendara bermotor semua agar jika terjadi kecelakaan jangan melarikan diri," pungkasnya.
(sun/bdh)