Suami Bidan 'Video Mesum' Datangi Polres Jember Konsultasi Langkah Hukum

Suami Bidan 'Video Mesum' Datangi Polres Jember Konsultasi Langkah Hukum

Yakub Mulyono - detikNews
Kamis, 12 Nov 2020 13:08 WIB
viral video mesum kepala puskesmas dan bidan di jember
Suami bidan saat konsultasi ke polisi (Foto: Yakub Mulyono)
Jember - Video mesum yang diduga pelakunya adalah bidan dan Kepala Puskesmas Curahnongko, Jember, viral. Suami si bidan berencana akan menempuh jalur hukum. Pria itu mendatangi polres Jember untuk melakukan konsultasi.

"Kedatangan saya saat ini masih berkonsultasi ke polisi dulu terkait proses hukum yang akan ditempuh," kata suami sang bidan usai konsultasi ke Mapolres Jember, Kamis (12/11/2020).

Langkah itu, lanjut dia, juga sebagai respons dari permintaan warga. Sebab video tersebut telah membuat warga resah.

"Juga atas permintaan warga yang mengaku resah," tandasnya.

Dalam konsultasi yang dilakukan selama kurang lebih satu jam itu, pria yang berprofesi dokter gigi tersebut bertanya tentang berkas-berkas yang dibutuhkan. Juga mengenai prosedur terkait langkah hukum yang nantinya akan ditempuh.

"Saya pun juga akan menyampaikan ini ke pihak keluarga, dan memang juga ada desakan dari keluarga," katanya.

Sebab kasus video mesum itu telah membuat rumah tangganya berantakan. Juga berdampak terhadap kondisi psikologi anak-anaknya.

"Karena akibat (kasus viral video mesum) itu, rumah tangga saya hancur ini. Apalagi juga kondisi anak-anak saya yang masih kecil," kata ayah tiga anak ini.

Lihat juga video 'Cek Protokol Kesehatan Hotel, Petugas Temukan 4 Pasangan Mesum':

[Gambas:Video 20detik]



Hukuman bagi penyebar video porno diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Bunyi pasal tersebut: 'Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar'. (iwd/iwd)