"Rumah-rumah yang dibedah masuk kategori tidak layak huni," tutur Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPU-PKP), Jamus Kunto Purnomo kepada detikcom, Kamis (12/11/2020).
Jamus menambahkan besaran biaya perbaikan sesuai dari masing-masing program yang akan diterima. Semisal dari BSPS dan DAK nilainya Rp 17,5 juta per rumah. Sedangkan RTLH DAU Rp 15 juta per unit rumah.
"Kalau CSR sesuai besaran pemberi dana," terang Jamus.
Jamus juga menerangkan sumber dana bedah rumah dari BSPS merupakan bantuan stimulan perumahan swadaya dari KemenPU melalui aspirasi DPR RI.
Baca juga: Produk UMKM Masuk Pasar Modern di Ponorogo |
"DAK sebagai wujud penugasan dan murni, APBD sebagai pendukung dari Pemkab," papar Jamus.
Data yang tertulis di DPU-PKP, tahun 2016 dana dari BSPS ada 20 rumah, tahun 2017 dana dari BSPS 375 rumah dan DAK 128 rumah.
Tahun 2018 meningkat, dana dari BSPS ada 420 unit, DAK ada 88 unit dan CSR ada 13 unit. Tahun 2019 dana dari BSPS ada 470 unit, DAK ada 78 unit, CSR ada 17 unit.
Tahun 2020 ada 1320 unit dari dana BSPS, 96 unit dari DAK, 475 dari APBD. "Tahun 2021 kita mengusulkan DAK ada 79 unit rumah," tandas Jamus.
Rumah yang sudah dibedah, lanjut Jamus, tersebar di seluruh Kabupaten Ponorogo. Namun wilayah yang paling banyak di Kecamatan Pulung, Slahung dan Sawoo.
"Ada warga yang diusulkan dari desa sehingga kami turun cek ke lapangan," pungkas Jamus. (fat/fat)