Agus Supriyono (47) dan Adi Sancoko (37) ditangkap karena membeli BBM dengan jumlah tak wajar. BBM premium tersebut dijual kembali kepada warga Malang Selatan.
Modus warga Pamotan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang ini terbilang unik. Mereka memodifikasi tangki mobil yang digunakan untuk membeli premium di sebuah SPBU kawasan Pendem, Kota Batu.
Baca juga: Sebuah Mobil di Jember Terbakar usai Isi BBM |
Isi tangki bisa beralih ke jeriken yang telah disiapkan kedua tersangka di dalam mobil. Setiap pembelian, mereka bisa mengangkut setidaknya 1.000 liter premium.
"Kedua tersangka diamankan di kawasan SPBU Pendem, Desa Dadaprejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu pada 19 Agustus sekitar pukul 10.00 WIB," kata Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama dalam konferensi pers, Rabu (23/9/2020).