Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia mengatakan dua pelaku adalah Deny Yonatan Fernando Irawan (25) dan Mohammad Rizal Saputra (22) warga Ngingas, Kecamatan Campurdarat. Mereka secara detail memperagakan detik-detik pembunuhan terhadap korban Adi Wibowo alias Didik dan Suprihatin.
"Proses reka dilakukan di TKP (Tempat Kejadian Perkara) di rumah korban di Ngingas. Tadi ada 68 adegan yang diperagakan oleh tersangka, mulai dia datang sampai, eksekusi, sampai keluar dari TKP," kata Pandia, Senin (9/12/2019).
Adegan pembunuhan tergambar jelas saat pelaku menghabisi kedua korban. Pelaku Fernando datang bersama Rizal berencana menagih titipan perpanjangan STNK, namun korban justru mengeluarkan kata-kata yang menyinggung pelaku. Akibatnya korban marah dan nekat menghabisi nyawa korban.
"Proses eksekusi korban dilakukan mulai adegan ke-15 dengan dipukul menggunakan kayu, hiasan marmer dan dipukul menggunakan senapan angin. Pelaku ini membawa senapan angin karena memang hobinya berburu," ujarnya.
Hantaman senapan angin tersebut dilancarkan pelaku pada kepala korban, bahkan pejera senapan tertinggal dan menancap di kepala. Selain itu korban juga dibenturkan ke tembok berulangkali. Usai melakukan eksekusi kedua pelaku langsung bergegas meninggalkan lokasi kejadian dan membuang senapan angin yang dibawa.
"Namun kemudian keesokan harinya senapan itu diambil kembali oleh pelaku dan dibawa kabur ke Kalimantan," imbuhnya.
Pandia menambahkan, usai melakukan pembunuhan kedua pelaku tidak langsung ke luar pulau, namun hal itu dilakukan berselang satu minggu setelah kejadian.
"Mereka di Kalimantan bersembunyi di perkebunan sawit di wilayah Kuranji, Tanah Bumbu, Kalsel," kata Pandia.
Kapolres menjelaskan, dari fakta-fakta rekonstruksi tersebut pihaknya tidak menemukan fakta baru yang signifikan. Adegan yang diperagakan rata-rata sama dengan berkas penyidikan.
"Mereka melakukan pembunuhan secara spontan karena tersinggung dengan ucapan korban," imbuhnya.
Dalam perkara ini penyidik menjerat kedua pelaku dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Proses rekonstruksi pembunuhan tersebut diwarnai emosi dari keluarga korban. Meraka nyaris menghakimi pelaku saat hendak dibawa keluar dari TKP, namun aksi itu berhasil dihalau petugas kepolisian.
Sementara itu salah seorang anak korban, Dedi M Pranata mengapresiasi aparat kepolisian yang berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap kedua orang tuanya. Ia berharap pelaku mendapat hukuman setimpal.
"Saya berharap mereka (tersangka) mendapat hukuman yang setimpal, karena yang dibunuh adalah kedua orang tua kami," kata Dedi. (iwd/iwd)











































