Sebelumnya hakim memvonis Gus Nur 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut pidana penjara 20 tahun dengan perintah ditahan.
Kasus hina NU yang menjerat Gus Nur berawal dari laporan Koordinator Forum Pembela Kader Muda NU. Yang sekaligus Wakil Ketua Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim.
Gus Nur dilaporkan karena video blog (vlog) dengan judul Generasi Muda NU Penjilat. Vlog itu diunggah Gus Nur di akun youtube pada 20 Mei 2018.
(fat/iwd)