Istri Brigadir KN, bidan Maya Ariesta Dewi digerebek saat selingkuh dengan dr Adi Rijana Putra di Villa Royal Regency Blok E 10, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Selasa (1/10) sekitar pukul 08.00 WIB. Lokasi penggerebekan merupakan rumah dr Adi. Penggerebekan dilakukan Brigadir KN bersama perangkat Kelurahan dan Bhabinkamtibmas Wates.
Kasus ini ditangani oleh Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Polisi menetapkan dr Adi dan bidan Maya sebagai tersangka pada Jumat (11/10). Keduanya disangka dengan Pasal 284 ayat (1) dan (2) tentang Perzinaan. Kedua tersangka tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.
Hubungan terlarang bidan Maya dan dr Adi sudah berjalan sekitar satu tahun. Keduanya saling jatuh hari karena rutin bertemu di tempat kerja, yaitu di RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto. Di rumah sakit pelat merah ini, dr Adi menjadi dokter spesialis Ortopedi tulang belakang.
(fat/iwd)