Kepala Subseksi Penetapan Hak Tanah BPN Banyuwangi Amirul Mukmin mengatakan, tahun ini pemerintah pusat menargetkan 9 juta sertifikat terbit melalui program PTSL.
"Untuk di Banyuwangi sendiri mendapat kuota 50.500 sertifikat PTSL yang harus dirampungkan pada 2019," katanya saat dialog interaktif BPN dan Kejaksaan Negeri Banyuwangi bersama Asosiasi Kepala Desa di SMK Negeri 1 Banyuwangi, Selasa (15/10/2019).
"Untuk perencanaan, penyuluhan, dan pengukuran sudah rampung 100 persen, tinggal nyetak saja. Kanwil juga sudah melakukan evaluasi pelaksanaan PTSL 2019, sehingga tidak menjadi beban pada 2020," ungkapnya.
Sebab, tambah Mukmin, pada 2020, BPN Banyuwangi mendapat tambahan kuota untuk program PTSL yang jumlahnya mencapai 58 ribu sertifikat. Tentu ini menjadi keuntungan bagi masyarakat Banyuwangi untuk mendaftarkan tanahnya yang belum memiliki sertifikat.
Menurut Mukmin, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat agar dapat mendaftarkan tanahnya ke program PTSL. "Yang terutama kesiapan dari pemerintah desa. Jangan sampai ketika desa mengajukan PTSL ternyata belum siap, terkait daftar nominatif dan peta kerja. Jika desa tidak siap, tentu akan mengganggu pelaksanaan PTSL," ujarnya.
Untuk biaya PTSL sendiri, kata Mukmin, hanya Rp 150 ribu. "Pemerintah desa tidak boleh menarik biaya lebih dari yang ditetapkan dalam undang-undang," imbuhnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Banyuwangi Bagus mewanti-wanti agar kades atau pokmas yang ditunjuk melakukan pendataan PTSL tidak memungut biaya lebih dari ketentuan. Sebab, hal tersebut beresiko hukum di kemudian hari.
"Tahun 2019 ini ada belasan perkara tentang PTSL yang dilaporkan ke kejaksaan. Rata-rata terkait penarikan harga yang kemahalan," katanya.
Sementara itu, dari seluruh perkara PTSL yang diadukan ke kejaksaan, baru satu yang ditangani oleh Pidsus untuk dilakukan penyelidikan. Untuk perkara lainnya, saat ini masih dalam pemeriksaan Inspektorat Pemkab Banyuwangi.
"Seluruh perkara tersebut dilarikan ke Inspektorat, karena masih tahun berjalan. Karena belum tutup tahun, maka harus dilakukan pemeriksaan internal terlebih dahulu," pungkasnya.
Simak juga video "Jokowi Restui Sertifikat Tanah 'Disekolahkan', Asal..." :
(fat/fat)