Kapolsek Tegalsari Kompol Rendy Surya Aditama mengatakan, dari keduanya polisi menyita 2,5 kilogram ganja, 48 ribu pil double L dan 90 gram sabu.
"Hari ini kita rilis pelanggaran penyalahgunaan narkotika yang cukup mengejutkan dan besar. Karena barang bukti yang kita dapatkan untuk kalangan sekelas polsek termasuk cukup besar," kata Rendy kepada wartawan saat rilis barang bukti dan tersangka di Mapolsek Tegalsari, Minggu (22/9/2019).
"Kita sampai mendapatkan ganja sebanyak 2,5 kilogram, kemudian 48 ribu pil double L dan pil koplo. Kemudian ada 90 gram sabu. Jadi alhamdulillah bisa kita amankan semua," Rendy menambahkan.
Menurutnya, keberhasilan polisi membekuk berawal dari penangkapan seseorang di depan Tunjungan Plaza (TP). Dari penangkapan itu, pihaknya kemudian mendapat informasi dan menindaklanjuti sampai ke Gresik.