"Memang masih sekitar 40% yang menyerahkan. Batas akhir penyampaian LHKPN setiap tahunnya bulan Maret," kata Wakil Bupati Bondowoso, Irwan Bachtiar Rahmad, saat dikonfirmasi di pendapa kabupaten, Selasa (19/2/2019).
Menurut dia, jika hingga lewat dari tanggal 31 Maret masih belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) maka akan mendapat sangsi KPK. Bisa dipanggil KPK ke Jakarta. Karena memang sudah ada regulasinya.
"Yang jelas semua pejabat yang pasti ASN. Maka, setiap tahun dia berkewajiban melaporkan harta kekayaannya," kata politisi PDIP ini.
Dia menegaskan, jika para pejabat tersebut masih mau menjadi pejabat negara maka tentu harus mematuhi kewajiban menyampaikan LHKPN. Sebab, hal itu akan menjadi rapor bagi daerah.
Informasi lain yang dihimpun, setidaknya ada 60 % atau separo lebih pejabat eselon 2 di lingkup Pemerintah Kabupaten Bondowoso yang belum menyerahkan LHKPN, dengan berbagai dalih.
Padahal, berdasarkan UU No. 28 tahun 1999 maupun Inpres No. 5 tahun 2004 serta Surat Edaran Menpan No: SE/03/M.PAN/01/2005 tentang LHKPN, penyelenggara negara yang wajib lapor LHKPN adalah pejabat negara.
Termasuk di antaranya pejabat Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah atau lembaga negara, kepala kantor, maupun pejabat yang mengeluarkan perizinan serta kepala unit pelayanan masyarakat wajib melaporkan harta kekayaannya. (fat/fat)











































