2 Minggu Kabur, Pelaku Pembunuhan Ibu Rumah Tangga Dibekuk

2 Minggu Kabur, Pelaku Pembunuhan Ibu Rumah Tangga Dibekuk

Adhar Muttaqin - detikNews
Jumat, 28 Des 2018 16:45 WIB
Foto: Adhar Muttaqin
Tulungagung - Polisi akhirnya menangkap pelaku pembunuhan seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Rejotangan. Pelaku ternyata adalah tetangga korban sendiri.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Mustijat Priyambodo mengatakan pelaku adalah Arif Yudianto (30), warga Dusun Baran, Desa Panjerejo, Kecamatan Rejotangan, Tulungagung. Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti, di antaranya motor korban, linggis yang digunakan menghabisi korban, sisa uang penjualan motor, dan pakaian korban.

"Sebelumnya kami mengamankan motor korban yang dicuri, kemudian keberadaan pelaku kami ketahui di Jati Wayang, Desa Gilang, Kecamatan Ngunut, langsung kami lakukan penangkapan," kata Mustijat, Jumat (28/12/2018).

Menurut Mustijat, dari penyidikan sementara diketahui tersangka menghabisi korban Siti Umi Hanik (36) warga Desa Panjerejo, Kecamatan Rejotangan dengan cara dipukul menggunakan sebatang linggis.


Aksi nekat tersebut dilakukan pelaku pada 11 Desember lalu pada dini hari. Pelaku yang telah mengetahui keberadaan dan aktivitas keseharian korban kemudian menyanggong di dekat rumah kakak korban yang kosong. Selanjutnya korban yang hendak melakukan salat malam dihadang pelaku dan langsung dihantam menggunakan linggis hingga tersungkur.

"Korban selanjutnya diseret ke dalam rumah kakak korban dan kembali dipukul oleh pelaku hingga mengalami beberapa luka pada bagian kepala," ujar Mustijat.

Usai melakukan aksi pembunuhan tersebut, pelaku langsung kabur dan membawa motor milik korban serta beberapa barang lain. Polisi meyakini aksi nekat pelaku tersebut dilakukan secara terencana.

Saat proses penyelidikan, polisi sempat melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan beberapa tetangga korban, namun saat itu hanya sebatas saksi. Namun setelah pemeriksaan selesai, Arif Yudianto melarikan diri dan bersembunyi di wilayah Gunung Cemenung, Rejotangan.


"Untuk motor korban sudah dijual di wilayah Kediri, seharga Rp 2,25 juta, ini sisa hasil penjualan sepeda motor sebesar Rp 71 ribu," jelasnya.

Mustijat menambahkan perkara yang awalnya diduga hanya pencurian dengan kekerasan tersebut ternyata mengarah para pembunuhan berencana, sehingga polisi menetapkan pasal berlapis untuk menjerat pelaku.

"Pelaku kami jerat dengan 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Karena dari pengakuan pelaku, dia sudah merencanakan aksi itu," imbuhnya.

Sebelumnya 11 Desember lalu, Siti Umu Hanik ditemukan tewas dengan sejumlah luka di dalam rumah milik kakaknya. Korban yang setiap hari bertugas menyalakan dan mematikan lampu itu diketahui sudah menjadi jenazah dalam posisi tengkurap yang diketahui keluarga pada siang harinya.



Tonton juga video 'Istri Selingkuh dengan Ayahnya, Jumali Habisi Nyawa Sang Istri':

[Gambas:Video 20detik]

(iwd/iwd)
Berita Terkait