Tak Ada Izin, Satpol PP Bondowoso Tutup Penambangan Pasir

Tak Ada Izin, Satpol PP Bondowoso Tutup Penambangan Pasir

Chuk S. Widarsha - detikNews
Jumat, 02 Mar 2018 14:18 WIB
Tak Ada Izin, Satpol PP Bondowoso Tutup Penambangan Pasir
Satpol PP Bondowoso Tutup Penambangan Pasir /Foto: Chuk S. Widarsha
Bondowoso - Penambangan pasir di Desa Pandak, Klabang, terpaksa ditutup Satpol PP Bondowoso. Sebab, penambangan pasir itu hanya mengantongi Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP).

Padahal, untuk melakukan aktivitas kegiatan pengelolaan sumber daya alam haris memiliki setidaknya dua izin. Yakni, Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi (IUPE) dan Izin Pertambangan Operasi Produksi dari Provinsi.

"Harus memiliki dua izin itu. Mereka boleh aktifitas lagi jika sudah mengantongi dua ijin itu," tegas Kepala Satpol PP Bondowoso, Aris Agung Sungkowo saat dihubungi, Jumat (2/3/2018).

Kata Agung, berdasarkan UU No 32 tahun 2014, semua kewenangan pertambangan diambil alih oleh pihak provinsi. Maka, mereka harus mengajukan izin ulang ke provinsi.

"Sebelumnya kami memang telah mendapat pengaduan dari masyarakat, yang menyebutkan bahwa penambangan itu izinnya tidak benar," ungkap Agung.

Pihaknya lantas mengkaji dan kroscek ke lokasi. Dari hasil penyelidikan itu akhirnya disimpulkan bahwa pihak penambang hanya mengantongi WIUP.

Informasi yang dihimpun, di Desa Pandak, Klabang, saat ini memang ada sejumlah pengelola penambangan pasir alam. Penambangan itu dikelola oleh masyarakat setempat. Mereka terang-terangan mengaku tak memiliki dua izn dimaksud.

"Untuk mengajukan kedua izin itu kami terkendala biaya. Karena biayanya memang besar," tutur Saiful, salah seorang warga desa setempat. (fat/fat)
Berita Terkait