"Tersangka berhasil kita tangkap selang seminggu dari laporan pihak korban," kata Kanitreskrim Polsek Kencong, Aiptu Suryono, Senin (1/1/2018).
Dia menerangkan, korban seorang anak perempuan berusia 10 tahun yang masih kelas 2 Sekolah Dasar (SD). Korban merupakan murid mengaji istri tersangka.
"Istri tersangka ini guru ngaji di rumahnya dan korban merupakan salah satu murid istri tersangka ini," kata Suryono.
Pencabulan terjadi saat korban hendak mengaji di tempat tersangka. Kebetulan saat itu istri tersangka sedang tidak berada di rumah.
"Rupanya situasi itu dimanfaatkan tersangka mencabuli korban. Tersangka juga mengancam korban agar tidak memberitahu siapapun," ungkap Suryono.
Namun ancaman tersangka ini tak mempan. Begitu pulang dan sampai di rumah, korban yang merasa diperlakukan tak senonoh langsung menceritakan ke orang tuanya. Ulah tersangka ini pun akhirnya dilaporkan ke polisi.
"Tersangka sendiri langsung kabur dari rumah begitu tahu keluarga korban melapor ke polisi. Bahkan ketika kita tangkap di tempat persembunyianya, tersangka ini hendak kabur ke Kalimantan," pungkas Suryono. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini