"Dari hasil pemeriksaan di Rumah Sakit Bhayangkara (Polda Jatim), yang bersangkutan mengalami gangguan psikologi berat, tapi tidak mengganggu aktivitas fisiknya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Agung Yudha Wibowo, Rabu (12/7/2017).
Kata Agung, pelaku mengalami Skizofrenia Paranoid. "Pikirannya terganggu dan merasa terancam terus. Tapi dilihat dari fisiknya seperti orang normal," ujarnya.
Dari hasil tes kejiwaannya, pelaku mengalami gangguan kejiwaan. Meski demikian, polisi masih mengumpulkan keterangan lain dari anak dan tetangganya.
"Anaknya nanti akan kita panggil dan kita pertemukan dengan yang bersangkutan," katanya.
Jika kesimpulannya ada gangguan kejiwaannya, maka pelaku tidak bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Kemungkinan (AAW) kita kembalikan ke keluarganya. Ada juga kemungkinan (dikirim) ke panti sosial, tapi kita komunikasikan dengan keluarganya," jelasnya.
Agung mengatakan, ancaman teror melalui SMS ke Polres Malang Kota langsung ditanggapinya. Kesiap-siagaan anggota, juga bentuk dari menjalankan instruksi dari Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Machfud Arifin, agar setiap anggota maupun markas kepolisian, untuk mempertebal kewaspadaan dan pengamanan untuk mengantisipasi teror serta waspada terhadap perkembangan yang terjadi di lapangan.
"Kita berharap, masyarakat tidak bermain-main melakukan teror terhadap siapa pun," jelasnya.
Ia mencontohkan kasus teror bom di rumah Arwan Sarafitoto, warga Gondanglegi, Kabupaten Malang pada Juni lalu. Ternyata pelakunya yang ditangkap anggota Subdit Jatanras Polda Jatim adalah MS (24) buruh yang tinggal satu desa dengan korban.
Pelaku mengirim SMS teror bom di rumah korban, karena motifnya dendam. Pelaku jengkel karena uang pembelian rokok kurang Rp 5 ribu dan selalu ditagih oleh korban.
"Siapapun yang bermain-main teror, akan berurusan dengan hukum," jelas mantan Kapolresta Pasuruan ini. (roi/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini