Satpol PP Tutup Panti Pijat dan Spa karena Tak Kantongi Izin

Satpol PP Tutup Panti Pijat dan Spa karena Tak Kantongi Izin

Zaenal Effendi - detikNews
Rabu, 05 Jul 2017 18:39 WIB
Satpol PP segel panti pijat dan spa/Foto: Istimewa
Surabaya - Selain tidak memiliki izin dan diduga layani prostitusi, panti pijat serta sebuah spa ditutup Satpol PP Kota Surabaya.

Panti pijat yang ditertibkan yakni Panti pijat Istana yang berada di Komplek Darmo Park Jalan Mayjen Sungkono dan Spa Bellflower di Jalan Cerme.

"Kedua tempat tersebut sejak tanggal 16 juni sudah kita surati, karena tidak bisa melengkapi dokumen dan ijin, maka hari ini kita lakukan penutupan," kata Bagus Supriyadi, Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Masyarakat Satpol PP Surabaya kepada detikcom, Rabu (5/7/2017).
Satpol PP segel panti pijat dan spa/Satpol PP segel panti pijat dan spa/ Foto: Istimewa

Saat dilakukan penutupan kedua tempat oleh Satpol PP dibantu anggota Polrestabes Surabaya dan anggota Gartap III, tidak mendapat perlawanan serta tidak menemukan terapis yang sedang melayani.

"Selain kita beri stiker penyegelan kita juga memasang stiker pada bilik-bilik kamar yang ada di dua tempat tersebut," ungkap dia.

Bagus menyebut, keduanya melanggar pasal 18 ayat (1) Perda 23 tahun 2012 tentang pariwisata. (ze/fat)
Berita Terkait