Panti pijat yang ditertibkan yakni Panti pijat Istana yang berada di Komplek Darmo Park Jalan Mayjen Sungkono dan Spa Bellflower di Jalan Cerme.
"Kedua tempat tersebut sejak tanggal 16 juni sudah kita surati, karena tidak bisa melengkapi dokumen dan ijin, maka hari ini kita lakukan penutupan," kata Bagus Supriyadi, Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Masyarakat Satpol PP Surabaya kepada detikcom, Rabu (5/7/2017).
Satpol PP segel panti pijat dan spa/ Foto: Istimewa |
Saat dilakukan penutupan kedua tempat oleh Satpol PP dibantu anggota Polrestabes Surabaya dan anggota Gartap III, tidak mendapat perlawanan serta tidak menemukan terapis yang sedang melayani.
"Selain kita beri stiker penyegelan kita juga memasang stiker pada bilik-bilik kamar yang ada di dua tempat tersebut," ungkap dia.
Bagus menyebut, keduanya melanggar pasal 18 ayat (1) Perda 23 tahun 2012 tentang pariwisata. (ze/fat)












































Satpol PP segel panti pijat dan spa/ Foto: Istimewa