Satpolair pertama kali menangkap Sugihari (40) warga Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran dan Didik Hermanto (37) warga Desa/Kecamatan Pesanggaran sekitar pukul 17.45 WIB, Selasa (6/6/2017). Petugas Satpolair Polres Banyuwangi langsung melakukan pengembangan. Hasilnya, lima pelaku lain berhasil ditangkap di wilayah Jember, Rabu dini hari.
Selain mengamankan 25 ribu bayi losbter dari Mobil Kijang Inova DK 1357 OI yang dikendarai Didik dan Sugihari, Polisi Perairan juga mengamankan 20.635 benur lobster dari tangan kelima pelaku, yakni Imron, Wafi, Lutfi, Zaenal dan Yogi, yang tertangkap di wilayah Ajung dan Watu Ulo Kabupaten Jember.
"Ada dua jenis benur yang disita. Sebanyak 45.435 ekor jenis lobster pasir dan 200 ekor lainnya jenis mutiara. Ini sudah menjadi sindikat," jelas Kasatpolair AKP Subandi, kepada wartawan di Markas Satpolair Ketapang, Rabu (7/6/2017).
Tujuh pelaku yang diamankan kini sedang menjalani pemeriksaan. Dua orang diduga berperan selaku distributor. Ada pula yang menjadi pembeli dan karyawan pengemasan. Di samping mengamankan puluhan ribu benur lobster, petugas juga menyita 4 mobil yang terdiri dari 2 unit Toyota Inova, 1 Susuki Ertiga dan Daihatsu Grand Max.
"Barang bukti lain yang diamankan berupa 10 unit HP, 5 air rator, 2 tabung oksigen, 5 ATM, 1 buku tabungan, 10 kotak stereofoam dan barang lainnya. Semua bukti kita amankan di markas," tegas AKP Subandi.
"Informasinya benur itu akan diekspor ke Singapura. Total nilainya mencapai sekitar Rp 400 juta. Para tersangka dijerat dengan pasal 88 atau pasal 92 UU 45/2009 tentang Perikanan," tambah AKP Subandi.
Seluruh benur hasil penangkapan langsung dilepasliarkan di pantai belakang Mako Satpolair. Harapannya benur-benur itu bisa kembali ke habitatnya di Selat Bali. Pelepasan benur disaksikan petugas Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Banyuwangi serta Satuan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan. (fat/fat)











































