Perwakilan warga, Erik Sulaksono mengaku warga meminta empat tuntutan yang harus dipenuhi.
"Kami ingin kejelasan perizinan pembangunan pabrik gula. Ada juga tentang potongan sebesar 2,5% dari pembelian lahan warga yang tidak jelas peruntukannya. Selain itu, ada tanah aset desa yang digunakan," kata Erik dalam orasinya, Senin (13/3/2017).
Menurut Erik, warga juga meminta agar proses pembangunan pabrik gula ini dihentikan sementara, hingga masalah bisa diselesaikan.
"Kami akan menghalangi proses pembangunan pabrik gula, sampai ada kejelasan atas tuntutan yang kami ajukan," tegasnya.
Menanggapi aksi warga Rejoso, komisi I DPRD dan beberapa instansi terkait dan investor sudah melakukan hearing. Anggota Komisi I DPRD Kab Blitar, Wasis Kunto Atmojo menjelaskan, hearing itu juga mengundang BPN dan Dinas Penanaman Modal.
"Dalam hearing pekan lalu, ada juga beberapa lembaga yang hadir. Di antaranya pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Penanaman Modal dan PTSP, serta pohak kepolisian," jelasnya saat dihubungi detikcom.
Menurut Wasis, pihaknya sudah menangkap beberapa tuntutan dari warga. Selain itu juga sudah ada keterangan dari beberapa instansi terkait termasuk pihak investor.
"Intinya ada permasalahan yang berhubungan dengan hukum. Pertama, adanya dugaan pemotongan sebesar 2,5% dari pembebasan lahan warga yang tidak jelas peruntukannya. Kedua, adanya tanah aset desa yang digunakan pabrik gula. Untuk itu, kami merekomendasikan kepada polres untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut," ungkap Wasis.
Sementara massa akhirnya membubarkan diri setelah ditemui anggota Komisi I DPRD Kab Blitar. Dengan janji akan menfasilitasi keinginan warga, agar cepat mendapat kejelasan pihak investor.
Baca juga:Serobot Jalan Desa, Pabrik Gula di Blitar Didemo Warga
Direktur Operasional PT Rejoso Manis Indo, James Rifai mengaku, terkait aset desa yang digunakan akses jalan menuju pabrik gula, belum ada transaksi dalam bentuk apapun. Karena ia tidak tahu menahu jika ada aset desa yang digunakan.
"Kami menyerahkan sepenuhnya kepada tim kami di lapangan. Dan memang belum ada transaksi, baik pembelian maupun tukar guling. Tetapi kami siap menerima putusan dari desa untuk bagaimana bentuk transaksinya," jelasnya.
Terkait dengan perizinannya, jelas James, semua sudah bisa dikatakan selesai. "Izinnya sudah semuanya, mulai dari izin lokasi, prinsip, maupun amdal," tegasnya. (fat/fat)











































