Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lina Dwi selama 3 tahun. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Blitar, Kamis (23/2/2027) ini berlangsung sekitar 3 jam.
Dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mulyadi Ariwibowo SH dan dua hakim anggota yakni Fransiskus W. Mamo dan Suci Astri P. SH, Mhum, jalannya sidang dijaga ketat polisi.
Sidang Slamet Daroini ini juga diwarnai aksi solidaritas petani yang memberikan dukungan moril bagi terdakwa kasus penghasutan ini. Tampak puluhan petani dari Sengon memenuhi semua tempat duduk di ruangan sidang.
Melalui kuasa hukumnya, Istigfar, terdakwa akan menyampaikan jawaban terkait vonis tersebut minggu depan, apakah akan banding atau menerima putusan tersebut.
"Kami masih pikir-pikir atas vonis hari ini sampai tujuh hari kedepan," katanya.
Sementara JPU juga akan berpikir terlebih dahulu dengan putusan dari hakim tersebut.
Sebelumnya, Slamet Daroini ditangkap bersama 44 petani dan 2 mahasiswa pada 15 Oktober 2016 lalu. Mereka ditangkap saat memasuki lahan dan menanami ketela di bawah penguasaan PT Dewi Sri.
PT Dewi Sri Perkebunan Sengon yang memegang sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) no 13 yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang berlaku hinga tahun 2036. (fat/fat)











































