"Saat kami gerebek, ada tiga pasangan mesum di dalam homestay," ujar Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Bayu Indra Wiguno kepada wartawan, Kamis (8/12/2016).
Dari pemeriksaan terhadap tiga pasangan mesum itu, diketahui jika satu pasangan adalah pasangan selingkuh, satu pasangan statusnya sedang pacaran, dan satu pasangan yang perempuan merupakan wanita panggilan.
Dari hasil pemeriksaan, wanita panggilan itu mengatakan bahwa setiap tamu yang dilayaninya diarahkannya ke Homestay Rotterdam. Alasannya adalah kemudahan untuk memesan kamar di sana seperti harga kamar yang murah untuk short time. Untuk waktu pendek itu cukup membayar Rp 80-100 ribu untuk 4 jam.
Homestay yang memiliki 10 kamar itu juga tak ribet untuk urusan administrasi. Tak perlu punya KTP atau identitas lain untuk cek in. Cukup membayar saja maka tamu sudah bisa memesan kamar.
Sementara pasangan yang sedang berselingkuh dan pacaran mengetahui Homestay Rotterdam dari iklan di media sosial. Mereka tertarik karena harganya yang murah.
Dari kasus itu, polisi mengamankan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah pengelola homestay, Haryono (20), warga Kalimantan Timur dan sang resepsionis, Faris (20), warga Semanding, Tuban. Mereka dianggap bertanggung jawab atas diizinkannya kamar homestay dijadikan tempat mesum.
"Dalam sehari, bisa ada 8-10 pasangan yang cek in short time di homestay ini. Omzetnya sendiri sekitar RP 30 juta per bulannya," kata Bayu.
Polisi juga sedang meminta keterangan dari pemilik homestay yakni Sumi (42). Untuk sementara status Sumi adalah saksi. Namun jika dalam pemeriksaan Sumi terbukti memberi izin, maka statusnya bisa ditingkatkan menjadi tersangka.
"Kami juga mendapati bahwa homestay ini tak berizin. Kami akan koordinasi dengan Pemkot Surabaya," tandas Bayu. (fat/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini