Sejumlah pemilik rumah toko (ruko) di kompleks Surya Inti Permata yang berada di dekat lokasi protes karena tembok bangunan mengalami kerusakan.
Salah satu pemilik ruko D 108-109 mengaku, bangunan ruko miliknya mengalami kerusakan parah akibat pembangunan apartemen.
"Lantai yang seharusnya lurus, sekarang miring, kemudian tembok tidak hanya retak, tapi dari tiang sudah lepas," kata pria yang enggan disebutkan namanya saat ditemui detikcom, Selasa (15/11/2016).
Pemilik ruko D 108-109 pun meminta agar pengembang bertanggungjawab dengan memberi ganti rugi serta memperbaiki bangunan.
"Memang sudah diperbaiki tapi kan sifatnya sementara. Karena hanya ditambal," imbuh dia.
Pantauan detikcom, retaknya tembok ruko disebabkan adanya pemasangan tiang pancang yang jaraknya sekitar 1 meter dari tembok ruko sehingga menyebabkan kerusakan.
Kerusakan tembok retak terbanyak dialami ruko Blok D karena lokasinya berada tepat di belakang proyek apartemen.
Hal senada dikatakan pemilik ruko blok D lainnya yang mengaku sangat menyayangkan retaknya tembok akibat pembangunan apartemen Madison Avenue.
"Kita tidak punya kewenangan melarang membangun, tapi kan tidak bisa seperti ini caranya, membuat bangunan saya rusak," keluh dia.
Begitupula Gina yang memiliki ruko tiga lantai mengeluhkan hal yang sama. Bahkan dia mengadukan kerusakan yang terjadi di ruko melalui Suara Surabaya FM.
Ia menceritakan dinding ruko retak sejak Februari 2016. Upaya komplain sudah ditempuh, tetapi menurutunya belum ada hasil. Gina berharap Pemkot Surabaya membantu menyikapi keluhannya.
Pelaksana proyek saat dikonfirmasi tidak bersedia memberikan penjelasan. Mereka meminta detikcom untuk konfirmasi langsung ke kantor Medison Avenue.
Demikian pula Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya Ery Cahyadi belum bisa dikonfirmasi mengenai aturan main tentang pembangunan yang berdampak kerusakan pada lingkungan sekitar.
Saat dihubungi detikcom Pk 16.15 Wib melalui ponselnya, tidak ada jawaban. (bdh/ugik)











































