BI Jember Musnahkan Uang Palsu Rp 12,1 Miliar

BI Jember Musnahkan Uang Palsu Rp 12,1 Miliar

Yakub Mulyono - detikNews
Rabu, 03 Agu 2016 15:30 WIB
Foto: Yakub Mulyono
Jember - Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan Wilayah Jember memusnahkan uang palsu senilai Rp 12,1 miliar di ruang pemusnahan uang di kantornya, Rabu (3/8/2016).

Upal tersebut merupakan barang bukti hasil kejahatan berupa pemalsuan berikut peredaran yang dilakukan oleh terpidana AS bersama rekan rekannya pada awal tahun 2015 lalu.

Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Jember Ferry Tumpal Dolo Saribu mengatakan, pihaknya memusnahkan sebanyak 121.941 lembar uang pecahan palsu Rp 100.000 dengan disaksikan perwakilan Kejari, Polres Jember dan wartawan.

"Uang itu oleh Kejaksaan Negeri Jember dititipkan kepada Bank Indonesia karena pertimbangan keamanan. Hari ini resmi dilakukan pemusnahan dengan menggunakan mesin pemusnah uang yang berada di ruangan khusus BI Jember," kata Ferry.

Ferry menjamin tidak akan ada sisa upal tersebut yang akan digunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Pasalnya, untuk proses pemusnahan itu melalui prosedur keamanan yang sangat ketat.

Berdasarkan pantauan di lokasi, pemusnahan disaksikan oleh perwakilan pegawai BI, Polres, Kejaksaan Negeri dan wartawan. Setiap saksi yang akan masuk melihat proses tersebut, diperiksa terlebih dahulu oleh pihak keamanan.

"Saksi diwajibkan meninggalkan dompet, tas, bahkan hp sebelum ikut masuk ke dalam ruangan. Masuk pun harus menggunakan jubah khusus. Kemudian, jika proses selesai masih harus diperiksa lagi untuk memastikan tidak ada Upal yang dibawa oleh saksi," jelas Ferry.

Mengenai hukuman yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jember kepada para tersangka, menurut Ferry, hukuman itu sudah setimpal.

"Hukumannya sangat berat yaitu 14 tahun penjara untuk pelaku (AS) dan 8 tahun penjara untuk kaki tangan pelaku. Kami harap, hukuman ini bisa menimbulkan efek jera kepada pemalsu uang," tukas Ferry.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku AS dibantu AK, A dan K dalam membuat pabrik uang palsu di Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.

AS dibekuk oleh Polres Jember saat akan mengedarkan Upal pada 24 Januari 2015 lalu di salah satu terminal Jember berikut beberapa barang buktinya. PN Jember menuntut kurungan selama 18 tahun penjaran untuk AS dan 6 tahun untuk rekannya pada 11 Agustus 2015.

Kemudian, PN Jember memutuskan hukuman selama 14 tahun kepada AS dan 8 tahun untuk rekannya pada 1 September 2015. "Terdakwa mengajukan banding ke PN Surabaya namun ditolak. Sehingga keputusan hukuman sudah inkrah," pungkas Ferry. (fat/fat)
Berita Terkait