Kapolres Kota Mojokerto AKBP Nyoman Budiarja mengatakan, Agus diringkus di Hotel Majapahit, Jalan Pahlawan, Rabu (27/7) sekitar pukul 19.30 Wib.
Saat digerebek di dalam kamar nomor S 16 hotel, tersangka sedang bersama calon korban yang merupakan pasangan suami istri asal Kabupaten Mojokerto. Ketiganya sedang menggelar ritual penggandaan uang.
"Modusnya dengan penipuan penggandaan uang. Dengan uang Rp 10.000 menjadi Rp 100.000," kata Nyoman kepada wartawan, Selasa (2/8/2016).
Nyoman menjelaskan, ritual penggandaan uang yang dilakukan tersangka ternyata abal-abal. Sebelum bertemu calon korban di kamar hotel, Agus telah menyiapkan 1.150 lembar upal pecahan Rp 100.000 senilai Rp 115 juta.
Kepada korban, tersangka menjanjikan mampu menggandakan uang senilai Rp 1 juta menjadi Rp 10 juta. Padahal sebenarnya, melalui ritual abal-abal itu tersangka hendak menukar uang asli milik korban dengan pecahan upal.
Untuk menutupi kedoknya, tersangka sengaja membungkus upal senilai Rp 115 juta itu dengan kertas koran. Selain itu, Agus meminta kepada calon korban agar membuka tumpukan upal itu setelah 40 hari pasca ritual. Beruntung, tersangka diringkus petugas sebelum korban menyerahkan uang miliknya.
"Jadi, untuk pidana penipuan belum terpenuhi unsurnya, maka kami masukkan kasus ini ke pemalsuan uang," terang Nyoman.
Dari penggerebekan itu, lanjut Nyoman, petugas menyita barang bukti berupa upal pecahan Rp 100.000 senilai Rp 115 juta, kantong plastik hitam, dan sebuah tas warna cokelat merk Polo.
Sayangnya, menurut Nyoman, tersangka masih bungkam saat diinterogasi terkait sumber upal tersebut. Dia menduga, sampai saat ini telah banyak orang yang menjadi korban penipuan Agus. Untuk itu, pihaknya meminta kepada masyarakat agar melapor jika merasa pernah tertipu.
"Tersangka mengaku mendapatkan upal dari seseorang di Probolinggo. Itu yang masih kami kembangkan," ujarnya.
Akibat perbuatannya, kata Nyoman, Agus dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) juncto Pasal 26 ayat (2) UU RI No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. "Ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar," pungkasnya.
Kepada wartawan, tersangka Agus mengaku mendapatkan upal dari seseorang asal Kabupaten Probolinggo. Upal pecahan Rp 100.000 itu diantar langsung oleh pembuatnya ke rumah tersangka di Dusun Lampean.
"Saya tidak tahu orangnya. Saya hanya dikasih, ketemu di rumah saya," sebutnya. (fat/fat)











































