Bos Jayanata Klaim Robohkan Rumah Radio Bung Tomo karena Sudah Rapuh

Bos Jayanata Klaim Robohkan Rumah Radio Bung Tomo karena Sudah Rapuh

Zainal Effendi - detikNews
Senin, 20 Jun 2016 16:16 WIB
Foto: Imam Wahyudiyanta
Surabaya - Akhirnya Beng Jayanata, bos PT Jayanata Kosmetika Prima pembeli rumah Jalan Mawar 10, memberikan keterangan di Komisi C DPRD Surabaya, terkait bangunan radio Bung Tomo rata dengan tanah.

Awalnya dalam pengakuan, Beng awalnya mengaku tidak tahu menahu jika rumah yang dibelinya adalah bangunan cagar budaya. Bahkan, ratanya bangunan disebabkan rapuhnya bangunan serta banyaknya pekerja yang melakukan renovasi, terluka karena kena robohan bangunan yang rapuh.

"Rumah itu sudah sangat rapuh. Saat renovasi, saya sedang di luar negeri. Saya dapat kabar, banyak pekerja kontraktor yang luka karena kerobohan bangunan," kata Beng dalam hearing atau dengar pendapat di Komisi C DPRD Surabaya, Senin (20/6/2016).

Didampingi store manager, Lilik, juga bersikukuh jika bangunan tersebut roboh dengan sendirinya. "Karena banyak mendapat laporan banyak pekerja yang terluka, tidak ada pilihan lain merobohkan seluruh bangunan yang sudah rapuh," imbuhnya.

Beng juga baru mengetahui bangunan yang dirobohkan merupakan bangunan cagar budaya setelah banyak dibicarakan di media sosial dan dimuat di media cetak, online maupun televisi serta radio.

"Saya baru tahu (bangunan cagar budaya) setelah media memuatnya pada 3 Mei," ujarnya enteng.

Ia juga mengetahui jika rumah yang dibelinya dan dirobohkan itu berplakat bangunan cagar budaya. Beng pun menceritakan kronologi pengalihan kepemilikan. Dimulai akhir April 2015 lalu dia mendapat penawaran dari pemilik lama rumah di Jalan Mawar nomor 10.

Pada 5 Oktober 2015, pemilik lama (atas nama Narindrani) mengajukan Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) ke Pemkot Surabaya. SKRK itu keluar pada 19 Oktober 2015.

Pada 14 Desember 2015, kata Beng Jayanata, SKRK telah diterima. Kemudian 21 Desember 2015, antara pemilik lama dengan Beng Jayanata terjadi transaksi jual beli.

Beng Jayanata mengakui, bahwa Narindrani pemilik lama mengajukan izin mendirikan bangunan berdasarkan permintaannya.

"Tanggal 22 Desember itu retribusi IMB sudah dibayar, dan pada akhir Desember 2015 IMB dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) keluar," katanya.

Saat bangunan telah berpindah kepemilikan, maka pihak Jayanata pun mulai melakukan pengerjaan renovasi bangunan tersebut pada 10 April 2016. "Saat itulah, saya menerima laporan dari rekanan pemborong bangunan banyak pekerja yang mengalami kecelakaan karena bangunan yang rapuh," ungkap Beng.

Tidak hanya itu, Beng Jayanata juga menyatakan hasil temuannya saat mempelajari BCB Jalan Mawar. "Saya banyak baca buku sejarah, hampir di buku-buku itu tidak disebutkan nomornya. Juga di buku Ibu Sulistina Sutomo sendiri," katanya.

Dia justru mengatakan, banyak menemukan catatan di buku-buku pelajaran bahwa Stasiun Pemancar Radio Barisan Pemberontakan Republik Indonesia (RPBRI) Bung Tomo di Jalan Mawar nomor 4. "Kami siap membangun kembali bangunan tersebut sesuai dengan keinginan Pemkot," pungkas Beng.

(ze/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.