Jon Mathias, kuasa hukum Lenny menyampaikan kepada hakim mengapa Lenny tak bisa menghadiri sidang. Jon membacakan hasil pemeriksaan dokter RS Mitra Keluarga. Hasil pemeriksaan dokter menyebutkan bahwa selang yang terpasang pada dada kanan Lenny bengkok. Lenny sendiri menderita kanker payudara.
Harus dilakukan operasi untuk mencabut dan memperbaiki selang tersebut. Untuk keperluan tersebut, Lenny perlu dirujuk ke RS Medistra Jakarta. Setelah mempelajari hasil pemeriksaan dokter itu, ketua majelis hakim Efran Basuning membuat penetapan bahwa Lenny dibantarkan ke RS Medistra Jakarta mulai Rabu (1/6/2016).
"Dibantarkan. Ada surat jaminan dari kuasa hukum terdakwa. Jaksa tak perlu mengawal terdakwa ke Jakarta karena yang tanggung jawab sepenuhnya ada pada kuasa hukum," ujar Efran, Selasa (31/5/2016).
Dan dalam sidang tersebut, Efran meminta agar Lenny dihadirkan untuk mengikuti sidang selanjutnya pada 14 Juni 2016,
Alexander Arief, kuasa hukum Pauline Tan yang melaporan Lenny menyesalan putusan hakim membantarkan Lenny. Hakim dinilai Alex tidak mempertimbangkan hasil pemeriksaan RSAL dan RS Onkologi yang
menyatakan bahwa Lenny tidak sakit.
"Kenapa hakim dengan mudah mengiyakan saja permintaan kuasa hukum terdakwa," ujar Alex.
Bahkan Alex menuding jika Lenny sudah meninggalkan RS Mitra Keluarga. Padahal pembantaran efektif berlaku besok, namun Lenny
diau Alex sudah berada di RS Medistra Jakarta sejak tadi pagi.
"Kami akan berkirim surat ke Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung terkait keberpihakan hakim. Hakim membuat keputusan pembantaran tanpa ada dasar yang jelas. Kami sangat menyayangkan," kata Alex.
Kosasih, Ketua tim kuasa hukum Lenny menampik tudingan bahwa Lenny sudah ada di Jakarta. Lenny menurut Kosasih malam ini masih ada di RS Mitra Keluarga. "Kabar tersebut tidak benar," ujar Kosasih.
Dan apa yang diputuskan hakim Efran menurut Kosasih sudah sangat tepat. Karena Lenny memang sakit dan bukan pura-pura sakit. Lenny memang butuh pembantaran untuk penanganan medis terkait selang yang bengkok di dadanya.
"Keputusan hakim tentunya berdasarkan keyakinan serta bukti yang kuat. Tidaklah mungkin seorang hakim memutuskan sesuatu yang tidak berdasar," kata Kosasih.
Kosasih menuding bahwa apa yang dituduhkan pihak Pauline terlontar karena rasa panik. Sebab Pauline sendiri sudah menjadi tersangka dalam beberapa kasus yang telah dilaporkan Lenny ke Mabes Polri. Tambahan lagi, praperadilan Pauline juga ditolak PN Jakarta Selatan.
"Pauline saat ini ada di Singapura dengan alasan sakit. Padahal itu hanyalah alasan untuk menghindari pemanggilan dia sebagai tersangka," tandas Kosasih. (fat/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini