"Kami menerima kedua tersangka dari Polrestabes Surabaya. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan administratif," ujar Kasi Pidum Kejari Surabaya Joko Budi Darmawan kepada wartawan Selasa (17/3/2016).
Kedua tersangka akan segera menjalani sidang. Rencana dakwaan sudah disusun dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dua jaksa sudah ditunjuk untuk menyidangkan kasus ini yakni Jaksa Ali Prakoso dan I Putu Karmawan.
Selain melimpahkan tersangka, penyidik Polrestabes Surabaya juga melimpahkan barang bukti yakni rekaman cctv. Video pada cctv dengan jelas memperlihatkan kedua tersangka melakukan perusakan pagar rumah dinas Kajati Jatim.
Peristiwa itu sendiri terjadi pada 18 Maret 2016 lalu. Saat itu, puluhan orang yang mengenakan atribut salah satu organisasi mendemo rumah dinas Kajari Jatim Maruli Hutagalung. Saat berdemo itulah kedua tersangka melakukan pengrusakan pada pagar rumah dinas Kajati Jatim. (fat/iwd)