Temuan SIM palsu itu menjadi kasus perdana yang berhasil diungkap. SIM palsu ini didapat dari seorang warga bernama Karnoto, warga Desa Pangkatrejo, Kecamatan Maduran. Saat itu, Karnoto diberhentikan dan menunjukan kelengkapan surat-surat kendaraan dan SIM-nya.
Kasatlantas Polres Lamongan, AKP Suprihanto mengatakan, saat itu polisi curiga karena bentuk fisik SIM sangat berbeda. Ia pun lantas diamankan polisi karena memiliki SIM palsu.
"Kita cek dulu, asli atau palsunya setelah itu akan kita lakukan tindakan lebih lanjut," kata kasat lantas kepada wartawan.
Karena ada dugaan pemalsuan dokumen, lanjut Suprihanto, petugas lantas menindak dan mengamankan SIM dan pemilik SIM. Petugas juga meminta Karnoto membawa sim yang asli dan apabila tidak ada SIM asli petugas akan menindak sesuai aturan yang berlaku. "Kalau terbukti palsu akan kita lakukan pemeriksaan," sambungnya.
Suprihanto menjelaskan, operasi akan rutin digelar karena pihaknya menemukan banyak pengguna kendaraan bermotor yang tidak taat berlalu lintas. "Ini memang kegiataan setiap hari karena banyak pengendara roda 2 yang tidak pakai helm, pagi sampai sore," paparnya.
Sementara Karnoto mengaku SIM-nya bukan SIM asli melainkan hasil scanning komputer. Alasan Karnoto membawa SIM hasil scan karena khawatir SIM asli hilang. "SIM asli tetap saya simpan di rumah," kata Karnoto kepada petugas. (fat/fat)











































