19 persil yang izin HGB-nya habis, 12 diantaranya dikelola PT Rungkut Megah Sentosa dan sisanya di bawah naungan PT Rungkut Central Abadi.
Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Surabaya, Maria Ekawati Rahayu mengatakan, pihaknya telah menyosialisasikan berakhirnya izin HGB di atas HPL kepada para pemilik persil pada Oktober 2015.
"Saat itu diketahui total ruko yang izinnya akan habis sebanyak 410 persil. Setelah sosialisasi, para pemilik persil tersebut mengurus perpanjangan HBG di atas HPL dan hingga saat ini tersisa 19 persil yang take pernah merespon untuk perpanjangan," kata pejabat yang akrab disapa Yayuk dalam rilis yang diterima detikcom, Minggu (13/3/2016).
Sementara Kasi Pengamanan DPBT, Fajar Febriansyah mengungkapkan 19 persil tersebut disewa atas nama perseorangan maupun badan usaha yang melakukan perjanjian dengan PT Rungkut Megah Sentosa dan PT Rungkut Central Abadi.
"DPBT sudah berupaya menghubungi para pemilik persil tersebut. Bahkan, bekerja sama dengan PT. Rungkut Megah Sentosa dan PT. Rungkut Central Abadi, namun langkah tersebut juga tidak membuahkan hasil," jelas Fajar.
Berdasar pantauan di lapangan yang dilakukan DPBT, ruko-ruko tersebut selalu tertutup dan sama sekali tidak tampak aktivitas di dalamnya.
"Jika batas waktu akhir bulan Maret mendatang sudah lewat, maka DPBT akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menempuh langkah pengamanan aset," tegas Fajar.
Satpol PP Surabaya siap menertibkan 19 persil tersebut.. "Kami siap, tapi kami akan menunggu surat resmi bantuan penertiban dari Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT)," kata Kasatpol PP Irvan Widyanto (ze/ugik)











































