Lokasi Penambangan Ilegal di Blitar Dibongkar

Lokasi Penambangan Ilegal di Blitar Dibongkar

Erliana Riady - detikNews
Kamis, 01 Okt 2015 11:36 WIB
Foto: Erliana Riady
Blitar - Maraknya aktivitas penambangan ilegal di wilayah Jawa Timur, membuat Satreskrim Polresta Blitar melakukan operasi penertiban. Hasilnya, polisi membongkar aktivitas ilegal penambang pasir di Dusun Salam, Desa Kedawung Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Rabu (30/9/2015) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kasatreksrim Polresta Blitar, AKP Danang Yudhanto mengatakan, dari pengungkapan lokasi penambangan ilegal, beberapa barang bukti disita polisi untuk proses penyidikan.

"Dari TKP kami amankan 1 unit mesin diesel untuk menyedot pasir, uang tunai sebesar Rp 1,040 juta dan 6 unit dump truck," kata Danang kepada wartawan.

Selain itu, polisi juga mengamankan 7 orang, terdiri 1 crackers, 2 pekerja dan 4 sopir truk, juga turut diamankan ke Mapolresta Blitar untuk dimintai keterangan.

Dari penyidikan sementara, terungkap mereka tidak mempunyai Izin Usaha Pertambangan yang tidak sesuai dengan pasal 158 Jo 161 UU RI No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. Mereka mereka terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Polisi terus melakukan operasi penertiban aktivitas penambangan, pascaperistiwa terbunuhnya Salim alias Kancil aktivis anti tambang pasir besi, di Lumajang.

(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.