Kasatreksrim Polresta Blitar, AKP Danang Yudhanto mengatakan, dari pengungkapan lokasi penambangan ilegal, beberapa barang bukti disita polisi untuk proses penyidikan.
"Dari TKP kami amankan 1 unit mesin diesel untuk menyedot pasir, uang tunai sebesar Rp 1,040 juta dan 6 unit dump truck," kata Danang kepada wartawan.
Selain itu, polisi juga mengamankan 7 orang, terdiri 1 crackers, 2 pekerja dan 4 sopir truk, juga turut diamankan ke Mapolresta Blitar untuk dimintai keterangan.
Dari penyidikan sementara, terungkap mereka tidak mempunyai Izin Usaha Pertambangan yang tidak sesuai dengan pasal 158 Jo 161 UU RI No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. Mereka mereka terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Polisi terus melakukan operasi penertiban aktivitas penambangan, pascaperistiwa terbunuhnya Salim alias Kancil aktivis anti tambang pasir besi, di Lumajang.
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini