"Mereka ini satu kelompok atau kesatuan yang menerima order live music DJ lengkap dengan 4 penari telanjang. Termasuk DJ-nya juga bertelanjang," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Setija Junianta, Kamis (24/10/2013).
Kelompok yang terdiri dari 4 penari telanjang, DJ dan pria pencari order yakni, Danang (31) asal Malang, Dita (22) dj, Veny (20), Sifa (18), Putri (21) dan Saskia (20). Kelima tersangka perempuan asal Kediri.
Setija menjelaskan, terbongkarnya kelompok penyedia pornografi ini berawal order yang diterima Danang acara live music DJ dengan 4 penari striptis di ruang karaoke VIP kawasan Bubutan.
"Dari informasi tersebut, kita kembangkan kemudian kita lakukan penggrebekan. Dan saat kita lakukan penggrebekan, para penari dan DJ sama sekali tidak memakai sehelai pakaian," ungkapnya.
Atas aksi pornografi, kelima tersangka dijerat pasal berlapis, pasal 29 pasal 4 ayat 1, pasal 35 pasal 9 dan atau pasal 34 pasal 8 Undang undang nomor 4 tahun 2008 tentang pornografi.
Selain kelima tersangka, petugas mengamankan berbagai barang bukti. Diantaranya, pakaian dalam berupa bra, bikini, celana dalam serta lingerie serta 1 blackberry dan uang Rp 1 juta.
(ze/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini