Pelaporan itu dinilainya salah sasaran karena sengketa petinggi PT IMN dengan pihak Emperor Mines LTD (Emperor) dan Intrepid Mines Ltd (Australia) adalah sengketa bisnis biasa mengenai pelaksanaan perjanjian.
Direktur Utama PT Indo Multi Niaga (PT IMN) Andreas Reza Nazaruddin dan Direktur PT IMN Maya Ambasari (suami istri) dilaporkan ke Polri pada 3 Agustus 2012 oleh parner bisnisnya.
"Tidak selayaknya dilaporkan sebagai suatu tindak pidana penipuan atau penggelapan, mengingat para pihak sudah sepakat untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi di antara mereka lewat abitrase internasional," terang Stefanus Haryanto, selaku kuasa hukum Andreas Reza Nazaruddin dan Maya Ambasari melalui siaran pers, Rabu (7/11/2012).
Laporan pidana itu, dinilainya sebagai bentuk pengalihan isu. Membuktikan sikap tidak percaya diri yang ditunjukan pihak Emperor dan Intrepid untuk menyelesaikan sengketa bisnis tersebut ke arbitrase internasional di Singapura.
"Padahal tantangan untuk menyelesaikan sengketa bisnis ini berasal dari pihak Emperor lewat notice of dispute tertanggal 1 Agustus 2012," tambahnya.
Lebih lanjut dijelaskan Stefanus, kerjasama PT IMN dengan Emperor sangat sulit dilanjutkan. Itu disebabkan kesalahan pihak Emperor yang berani mengklaim 80 persen kepentingan ekonomi. Atau akan menjadi pemilik 80 persen saham IMN guna meyakinkan investor dan menarik dana masyarakat di pasar modal Australia.
Disisi lain pihak Emperor dan IMN tidak pernah melaporkan kerjasama tersebut. Apalagi meminta persetujuan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi sebagai pihak yang mengeluarkan Ijin Usaha Pertambangan (IUP).
Padahal masih menurut Stefanus, sesuai ketentuan perijinan kerjasama yang berakibat adanya peralihan kepemilikan saham harus dilaporkan kepada Pemkab Banyuwangi.
"Tindakan Emperor yang secara sepihak telah mengumumkan akan menjadi pemilik 80% saham milik IMN adalah tindakan keliru, karena telah mendahului dan bersifat fait acomply keputusan pemerintah Indonesia sebagai pihak yang berwenang untuk memberi atau menolak ijin kepemilikan saham asing dalam IMN," tegasnya Stefanus.
Sehingga, PT IMN tidak mungkin menuruti kemauan Emperor. Karena bisa berakibat pada sulitnya pelaksanaan proyek yang sesuai dengan hukum Indonesia. Terlebih selama ini partisipasi kepemilikan asing dalam proyek tujuh bukit tidak pernah dilaporkan kepada pemerintah.
"Klien kami sebenarnya telah berupaya keras mencari struktur kerjasama yang sesuai dengan hukum Indonesia yang dapat disetujui oleh pemerintah. Namun, Emperor selalu saja menolak usulan struktur yang ditawarkan dan tetap menuntut menjadi pemegang saham IMN," urainya.
Lebih jauh lagi dijelaskan Stefanus, keputusan PT IMN mencari investor nasional Indonesia yang mampu membiayai pelaksanaan proyek dan memenuhi persyaratan perijinan yang ditetapkan pemerintah.
"Pilihan yang diambil klien kami itu selaras dengan kebijakan pemerintah dalam soal pengelolaan usaha pertambangan, yang memprioritaskan pengusaha nasional untuk mengelola sumber daya alam Indonesia," tutup Stefanus.
(gik/gik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini