Pelaku, Candra Setiawan (22) warga Desa Besuk Kecamatan Tempeh, mencuri uang saat sepupunya, Perdana, sedang tidur. Saat itu dirinya melihat sepupunya menyimpan uang dan kunci brankas.
Laporan pencurian pun membuat polisi dari Polsek Kunir datang ke lokasi dan melakukan olah TKP. Melihat tidak ada pintu yang rusak dan isi ruang penyimpanan uang masih rapi, polisi mencurigai beberapa karyawan yang bertugas.
"Dari kecurigaan itu, kami mengembangkan penyelidikan hingga bukti-bukti keterlibatannya dalam aksi pencurian uang dalam brankas sebesar Rp 341 juta itu terkuak," kata Kapolsek Kunir AKP M Djumali, Senin (3/10/2011).
Dengan bukti itu, kpetugas menangkap tersangka Candra Setiawan, karyawan PT Sadhana Arif Nusa sendiri. "Setelah ditangkap dan menjalani pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Ia menyebutkan, pencurian itu dilakukan dengan tujuan menguasai uang ratusan juta dalam brankas kantornya," jelasnya.
Dalam penyidikan, tersangka Candra Setiawan mengaku melakukan pencurian dengan memanfaatkan kelengahan Perdana, sepupunya sendiri selaku karyawan bagian keuangan yang mendapatk tugas menjaga brankas.
"Saya melihat Perdana menyimpan kunci brankas di dalam tasnya. Setelah tertidur, saya mengambil kunci itu lalu menguras isi brankas yang belakangan saya tahu berisi uang Rp 341 juta. Selanjutnya, saya memperlihatkan kepada karyawan lain, seolah saya tidak tahu kejadiannya begitu peristiwanya diketahui," terangnya.
Kini, pelaku dijebloskan ke Mapolsek Kunir untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Sedangkan barang-bukti yang kami amankan dari tangan tersangka, sudah diperiksa dan dihitung dengan teliti oleh pengelola gudang tembakau sebagai pelapornya," pungkasnya.
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini