Kabag Humas Pemkab Bojonegoro Jhoni Nurhariyanto menjelaskan, sampai saat ini pihaknya belum mengetahu secara jelas terkait putusan tersebut. "Kami sudah dengar, tapi belum tahu persis bagaimana keputusan tersebut. Namun jika ketentuan itu diberlakukan, kami siap mentaati dan melaksanakan seperti yang diamanatkan," tegas Jhoni kepada detiksurabaya.com, Selasa (28/7/2010).
Selain mengganti rugi 100 persen, kendaraan yang hilang di area parkir milik pemkab, pihaknya juga mengaku siap mensosialisasikan peraturan tersebut ke para pengelola parkir swasta. Sebab, dalam keputusan tersebut pengelola parkir swasta juga diwajibkan mengganti sepenuhnya kendaraan yang hilang di tempat parkir yang dikelolanya.
Meski begitu, Pemkab Bojonegoro mengaku belum berani mengambil tindakan apapun sebelum mendapat surat resmi terkait peraturan tersebut dan petunjuk teknis (juknis)-nya bagaimana. "Kita masih menunggu Juknisnya. Kalau semua sudah jelas dan resmi, kita akan langsung mengambil tindakan," sambung Jhoni.
Tentang sosialisai terhadap para pengelola parkir swasta di Bojonegoro, kemungkinan sosialisasinya akan dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) selaku pengelola parkir atau Kominfo Pemkab Bojonegoro.
"Prinsipnya kita siap mentaati dan menjalankan peraturan yang ada. Namun sementara ini, sambil menunggu ketentuan resminya turun, kita akan mencermati dan mentelaah benar-benar hal tersebut," tukasnya.
MA telah memutuskan penggantian kendaraan bermotor yang hilang di areal parkir, baik yang dikelola swasta atau pun dikelola oleh pemerintah. Keputusan ini berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia dan daerah harus mengubah peraturan daerah yang menaungi permasalahan perpakiran.
Sebelumnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan pengelola parkir untuk mengganti kendaraan yang hilang di area-nya menjadi rujukan bagi seluruh pengelola, baik swasta atau pemerintah. Pemerintah juga diminta mengubah Perda yang mengatur perparkiran.
Putusan yang baru keluar di Jakarta baru-baru ini berdasarkan permohonan PK perkara 124 PK/PDT/2007 yang diajukan oleh PT SPI (Secure Parking), sebuah perusahaan layanan parkir. PT SPI meminta PK atas putusan kasasi yang memenangkan konsumennya, Anny R Gultom, untuk dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi. MA malah menguatkan putusan kasasi dan menolak PK PT SPI.
(fat/fat)











































