Dua kafe besar di kawasan Kota Lama Semarang, Jawa Tengah ditindak polisi dan ditutup sementara Satpol PP. Kedua kafe itu yakni Holywings dan Marabunta nekat buka melewati batas waktu operasional sesuai aturan PPKM level 1.
Mulanya polisi mendapati dua kafe itu buka melewati batas jam operasional PPKM level 1, yakni pukul 24.00 WIB. Lalu pada Selasa (27/10) dini hari, petugas Polrestabes Semarang langsung mendatangi kedua kafe yang hanya berjarak beberapa meter itu untuk menindak Holywings dan Marabunta.
"Senin (25/10) siang sudah diarahkan dan diperingati di ruang kerja wali kota. Malam tadi melanggar lagi langsung ditindak serta lokasi sduah di-police line," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Selasa (26/10/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irwan menerangkan pihaknya langsung memasang garis batas polisi ke masing-masing kafe itu. Penindakan ini dilakukan atas evaluasi dari Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan yang juga komandan PPKM Jawa-Bali.
"Ini penting, karena dari hasil evaluasi Menko Marinvest, di Kota Semarang masih ditemukan ada beberapa tempat hiburan yang melebihi jam operasional," terang Irwan.
Menko Luhut sempat menyinggung soal operasional kafe di Kota Semarang yang buka melebihi jadwal saat pengumuman update PPKM Jawa-Bali beberapa waktu lalu. Luhut menyebut temuan itu diperoleh dari hasil pemantauan tim di lapangan.
"Lihat misalnya ada klub malam, misalnya di daerah Semarang atau di daerah tempat lain, itu buka sampai jam 2 pagi. Seperti ini kan berbahaya sekali," kata Luhut dalam konferensi pers, Senin (25/10) lalu.
Terkait hal ini, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi (Hendi) mengaku sudah sempat memberikan sosialisasi terkait aturan PPKM level 1. Pihaknya juga sempat menggelar pertemuan dengan para pemilik usaha, termasuk pihak Holywings dan Marabunta, sebelum penindakan polisi.
"Hari Senin (25/10) sekitar pukul 11.00 WIB sebenarnya kami dari Forkopimda Kota Semarang telah mengumpulkan para pelaku usaha untuk tertib dalam menjalankan usaha sesuai aturan PPKM Level 1," kata Hendi.
Selanjutnya kata Satpol PP Kota Semarang soal penindakan Holywings dan Marabunta...
Tonton juga video Viral kuliner akhir pekan di bawah ini:
Penindakan polisi itu mengacu pada Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular jo Inmendagri No 53 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, 2 dan 1 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali jo Instruksi Walikota Semarang No 7 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 1, dalam rangka pengendalian penyebaran dan pengendalian COVID-19. Pada aturan PPKM level 1, batas jam operasional sampai pukul 24.00 WIB.
![]() |
Tak hanya polisi, Satpol PP Kota Semarang pun turut mendatangi kedua kafe tersebut untuk memberikan sanksi. Kafe Holywings dan Marabunta itu disanksi penutupan sementara dan di lokasi kedua kafe itu dipasangi stiker tanda penutupan.
"Ini akan dibuka 1 bulan lagi, jadi tanggal 27 November dibuka, ini karena sudah membikin tokoh nasional menyoroti kejadian seperti ini di Holywings dan Marbunta ini. Kami minta ownernya tertiblah, wong enak kita punya Wali Kota ya baik," kata Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto.
"Kalau masih ndablek kita akan berikan surat rekomendasi pencabutan izin," imbuhnya.