Sopir Travel di Pekalongan Curi Kain-Gamis hingga Ratusan Juta

ADVERTISEMENT

Sopir Travel di Pekalongan Curi Kain-Gamis hingga Ratusan Juta

Robby Bernardi - detikNews
Senin, 19 Apr 2021 14:28 WIB
Sopir travel dan komplotannya pencurian gulungan kain dan kodian baju gamis saat rilis kasus di Mapolres Pekalongan, Senin (19/4/2021)
Sopir travel dan komplotannya pencurian gulungan kain dan kodian baju gamis saat rilis kasus di Mapolres Pekalongan, Senin (19/4/2021). (Foto: Robby Bernardi/detikcom)
Pekalongan -

Sopir travel asal Pekalongan, Ahmad Zumam Udin (35), mengaku nekat mencuri gulungan kain dan puluhan kodi gamis karena sepi orderan. Akibat perbuatannya total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 244 juta.

"Jumlah kerugian total dari empat TKP, ratusan juta," kata Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Akhwan Nadzirin, saat jumpa pers di Mapolres Pekalongan, Senin (19/4/2021).

Akhwan menyebut pelaku tak beraksi sendirian. Pelaku dibantu tujuh orang temannya yang kemudian beraksi di empat lokasi berbeda.

"Adanya laporan itu, kita tindak lanjuti dan diperkuat dengan rekaman CCTV yang ada, tidak memerlukan waktu lama, langsung kita ungkap," jelas Akhwan.

Dia menerangkan lima pelaku yang merupakan komplotan pencurian sudah diamankan polisi, dan sisanya masih buron. Salah seorang pelaku ditangkap di sekitar Pasar Kembang, Yogyakarta kemarin.

"Untuk saat ini ada 4 pelaku dan 1 penadah yang berhasil diamankan dan ada beberapa orang yang masih menjadi DPO karena orang tersebut melakukan di tempat berbeda," katanya.

Empat pelaku pencurian yang ditangkap yakni Ahmad Zumam warga Praan Desa Salakbrojo; Ambon (48) warga Wonokerto; Wawan (35) warga Desa Semampir, Kabupaten Batang; dan Eko Santo warga Desa Tabelan. Kemudian seorang penadah yakni Ahmat Ibrahim (40) warga Desa Kebonrowo, Pekalongan.

Dari tangan para pelaku polisi menyita barang bukti yang belum sempat dijual yakni 15 gulungan kain dan 20 kodi baju gamis. Akibat perbuatan di empat lokasi kejadian, para korban mengalami kerugian total mencapai Rp 244 juta.

Sementara itu, salah seorang pelaku Ahmad Zumam mengaku sudah tiga kali tersandung kasus pencurian. Dia mengaku terjerat kasus pencurian karena pekerjaan sebagai pengemudi travel sepi order.

"Ya buat jajan pak sekalian persiapan Lebaran. Saya sopir, sopir travel. Ya pas ada kebutuhan persiapan Lebaran," aku Ahmad kepada wartawan.

Dia mengaku komplotannya mengincar gudang penyimpangan gulungan kain dan kodian baju gamis. Komplotan ini pun mengaku menjual hasil kejahatannya hingga ke luar Kabupaten Pekalongan.

"Dijual ke Yogya, Solo, Kudus. Ada juga di sinian (Pekalongan dan Pemalang)," katanya.

Atas perbuatannya, Ahmad Zumam dan ketiga temannya yang melakukan pencurian dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Kemudian seorang yang lagi yang menjadi penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

(ams/sip)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT