Pengungkapan ini berawal saat petugas Bea Cukai Surakarta yang menerima informasi tentang adanya upaya pengiriman rokok ilegal dari wilayah Jawa Timur menuju Jakarta melalui jalur tol. Petugas kemudian melakukan pengamatan dan penyisiran di sepanjang jalur Tol Solo-Ngawi pada Kamis (11/2).
"Dalam upaya penyisiran tersebut, Petugas Bea Cukai Surakarta mencurigai sebuah truk yang berada di area parkir rest area Masaran. Petugas melakukan pengamatan yang berujung pada penindakan rokok ilegal tersebut," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Budi Santoso, dalam keterangannya, Selasa (23/2/2021).
Hasil pemeriksaan, didapatkan 204 karton berisi 1.632.000 batang rokok sigaret kretek mesin (SKM) ilegal di dalam truk tersebut. Penindakan atas rokok ilegal tersebut berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.093.962.240.
"Jutaan batang rokok ilegal tersebut dikemas dengan menggunakan pita cukai bekas. Berdasarkan pengakuan mereka, rokok ilegal tersebut dimuat dari Jawa Timur dengan tujuan akhir Padang," terangnya.
Rokok ilegal dan truk yang mengangkutnya diamankan ke kantor Bea Cukai Surakarta. Sementara kedua kedua sopir berisial AN dan RO, saat ini tengah dimintai keterangan lebih lanjut.
"Ini penindakan kedua sepanjang Februari 2021. Sehingga jumlah total dua kali penindakan sebanyak 3.792.000 batang, dengan kerugian negara yang berasal dari cukai serta pajak rokok yang seharusnya dibayar diperkirakan mencapai Rp 2.541.853.440," paparnya.
"Diharapkan dari hasil-hasil penindakan tersebut Bea Cukai dapat mengungkap asal usul barang, jaringan peredaran rokok ilegal serta jalur distribusinya, yang pada akhirnya dapat menyelamatkan keuangan negara," tutup Budi. (sip/ams)